Polda Jabar mengungkap dugaan Priguna Anugerah (31) memiliki kelainan seksual. Kelainan tersebut diduga fetish terhadap orang pingsan. Tersangka pemerkosa anak pasien ini juga disebut-sebut menyasar lebih dari satu korban.
Dilansir detikJabar, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Priguna diduga memiliki fetish terhadap orang yang tidak sadarkan diri.
"Fantasinya senang (lihat) yang pingsan saja," kata Surawan dihubungi detikJabar, Kamis (10/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian juga akan melibatkan ahli psikologi dan forensik guna memperkuat dugaan adanya penyimpangan seksual pada diri pelaku. Selain itu, kepolisian juga mendalami dugaan adanya korban lain.
Sejauh ini, Priguna telah ditahan karena memperkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Korban berinisial FH itu diperkosa ketika menjaga ayahnya yang sedang kritis. Pemerkosaan terjadi di lantai 7 Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) RSHS pada Selasa (18/3) lalu.
Ternyata selain FH, ada dua korban lain yang diduga juga menjadi korban aksi bejat pelaku. Dua korban ini merupakan pasien, tapi belum menyampaikan laporan resmi ke polisi seperti FH.
"Satu yang kita tangani (korban FH), jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita diperiksa. Keterangan dari rumah sakit," kata Surawan.
Baca juga: Dokter Priguna di Mata Tetangga di Pontianak |
Kedua korban ini, kata Surawan, merupakan pasien rumah sakit. Bukan pendamping pasien seperti FH. Untuk modusnya masih didalami, apakah serupa dengan yang dialami FH.
"Pasien, pasien. Bukan (keluarga pasien), beda cerita, pelaku sama tapi cerita beda lagi," terangnya.
Akibat kasus ini, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan yang disampaikan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes yang diterima, Rabu (9/4/2025).
(des/des)