Guru Besar Farmasi UGM Diduga Lecehkan Mahasiswi Modus Bimbingan di Luar

Regional

Guru Besar Farmasi UGM Diduga Lecehkan Mahasiswi Modus Bimbingan di Luar

Jauh Hari Wawan S - detikKalimantan
Sabtu, 05 Apr 2025 15:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Universitas Gadjah Mada (UGM) digegerkan kembali oleh kasus kekerasan seksual. Kasus ini menyeret nama Guru Besar Farmasi UGM Edy Meiyanto. Pihak kampus menyatakan telah turun tangan untuk mengusut kasus ini.

Dilansir detikJogja, kasus kekerasan seksual ini awalnya terungkap pada 2024. Namun, kasusnya sendiri diduga berlangsung sejak 2023 dan baru dilaporkan pada tahun berikutnya.

"Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," jelas Sekretaris UGM Andi Sandi, Jumat (4/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, laporan dugaan kekerasan seksual itu disampaikan pihak fakultas. Dia tidak menampik adanya dugaan kasus sudah terjadi bahkan sebelum 2023, tetapi memang baru ditangani setelah ada laporan resmi pada 2024. Dari laporan itu, satgas PPKS UGM memeriksa sebanyak 13 orang, terdiri atas saksi dan korban.

"Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami," imbuh Andi.

Menurut Andi, kasus kekerasan seksual itu terjadi di luar lingkungan kampus UGM. Dia menyebut modus yang dilakukan dengan berdiskusi maupun pada saat korban bimbingan.

"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelasnya.

Andi menegaskan bahwa Edy telah dibebastugaskan dari segala kegiatan tridharma perguruan tinggi. Terduga pelaku juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

"Kedua-duanya, bahkan ada keputusan Dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebas tugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ujar Andi.

Tak hanya dibebastugaskan dari jabatannya, Edy juga terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads