Tembak Bos Rental Mobil, 2 Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup

Nasional

Tembak Bos Rental Mobil, 2 Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup

Kadek Melda Luxiana - detikKalimantan
Selasa, 25 Mar 2025 14:00 WIB
Sidang vonis prajurit TNI AL tembak bos rental mobil (Kadek/detikcom)
Foto: Sidang vonis prajurit TNI AL tembak bos rental mobil (Kadek/detikcom)
Balikpapan -

Vonis untuk tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta. Berikut ini putusannya.

Dikutip detikNews, sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Mereka yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1, dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.

"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Mereka juga dipecat dari dinas militer.

Diberitakan sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

"Pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

Bahkan dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.

Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar. Sementara itu, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia diyakini terlibat penadahan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul 2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup!




(sun/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads