Tragis Akhir Hidup Gadis Diperkosa Ramai-ramai Lalu Dimutilasi

Tragis Akhir Hidup Gadis Diperkosa Ramai-ramai Lalu Dimutilasi

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 13 Mar 2025 16:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Bajarbaru -

FAT (17) tewas dengan cara yang tragis. Gadis di Banjarbaru itu mengalami pemerkosaan disertai mutilasi yang dilakukan bersama-sama. Total ada 6 pemuda yang terlibat dan sudah dihukum.

Peristiwa tersebut pada 18 November 2010 silam. Tindakan keji ini bermula saat Fendi cemburu pacarnya, FAT jalan dengan lelaki lain. Muncul rencana kejam Fandi untuk menghabisi nyawa FAT.

Fendi lantas, mengajak pelaku lainnya Alex, Icun, Alamsyah, Tole, Syafii ke Taman Idaman, Banjarbaru, termasuk FAT. Di taman inilah, mereka beramai-ramai minum alkohol yang dioplos dengan minuman penambah tenaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan agar semuanya mabuk dan dapat dengan mudah memperkosa dan membunuh korban," jelas majelis hakim tinggi PT Banjarmasin, Yakup Ginting seperti detikcom kutip dari website resmi PT Banjarmasin.

Jelang tengah malam, mereka membawa FAT ke hutan pinus dengan beramai-ramai mengendarai sepeda motor. Di hutan pinus inilah nyawa FAT dihabisi.

Diawali Fendi membekap mulut dan hidung FAT menggunakan kaos kaki. Kemudian, Fendi mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan pingsan.

Para pelaku kemudian secara bergiliran memperkosa FAT. Usai memperkosa, Icun mengeluarkan parang dari dalam tas. Lalu Fendi menyuruh Ardiansyah menggorok leher FAT.

"Ardiansyah memotong pertama kali di bagian leher," jelas Yakup.

Pembunuhan Direncanakan

Mutilasi dilanjutkan Icun dengan memotong tangan korban dan dilanjutkan memotong kaki bagian kiri korban. Parang tersebut juga digunakan untuk memotong leher dan bagian perut korban sampai terputus.

"Terdakwa cs memasukkan potongan kepala, tangan kanan serta kiri, kaki sebelah kiri ke dalam tas punggung. Sedangkan badannya dimasukkan ke karung yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya bungkuran tersebut dibuang di Irigasi Tambak Bincau dengan diberi pemberat batu," beber Yakup.

Meski pembunuhan sudah terencana, tetapi mayat tersebut ditemukan juga. Yaitu pada sore hari tanggal 22 Nopember 2010 bungkusan tersebut ditemukan, Syahrani warga setempat.

"Mereka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," tuntas Yakup.
Para pelaku sudah diadili. Mereka mendapatkan hukuman belasan tahun penjara atas perbuatannya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads