Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim

Foto Kalimantan

Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Sabtu, 03 Mei 2025 21:00 WIB

Palangka Raya - Polda Kalteng menangkap residivis yang kembali berbisnis narkoba di Kotawaringin Timur. Aset senilai Rp 1,9 miliar miliknya disita beserta barbuk narkoba.

Aset residivis narkoba yang kembali ditangkap Polda Kalteng.
Seorang residivis narkoba di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap akibat berbisnis narkoba lagi. Tersangka inisial SMA (42) itu diamankan bersama 41 paket jenis sabu. SMA terhitung miliki aset Rp 1,9 miliar dari hasil penjualan bisnis kejahatan tersebut. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Aset residivis narkoba yang kembali ditangkap Polda Kalteng.
Penggeledahan terhadap SMA disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.Β Adapun barang bukti lainnya 13 butir pil diduga ekstasi, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 3 plastik kresek warna hitam, 2 buah HP, dan 1 unit Mobil Suzuki Jimmy Nopol KH 1662 LD warna hijau stabilo. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Aset residivis narkoba yang kembali ditangkap Polda Kalteng.
Kemudian 2 unit mobil merk Suzuki Baleno dengan nomor polisi KH 1410 LA, 5 unit motor Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol) dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS, 1 unit Speed Boat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Aset residivis narkoba yang kembali ditangkap Polda Kalteng.
Dalam hal ini tersangka juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penyelidikan pada aset-aset yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba sejak 2019 hingga 2025. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Aset TPPU dari bisnis narkoba di Kotim, Kalteng.
Tersangka terjerat Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara Maksimal 20 tahun. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim
Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim
Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim
Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim
Penampakan Deretan Aset Rp 1,9 M Milik Residivis Narkoba di Kotim
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads