Selain identik dengan hutan tropis, Kalimantan juga identik dengan suku Dayak. Berikut ini ulasan singkat mengenai suku yang disebut-sebut sebagai penduduk asli tanah Borneo.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan Dayak merupakan suku bangsa yang mendiami Kalimantan. Kemudian dalam buku Sejarah Kebudayaan Kalimantan (1994) yang disusun Drs. Musni Umberan, M.S.Ed, Dra. Lisyawati Nurcahyani, Dra. Juniar Purba, dan Dra. Hendraswati, dijelaskan Dayak merupakan suku terbesar di Kalimantan.
Baca juga: 2 Suku Bangsa Paling Besar di Kalimantan |
Suku Dayak Penduduk Asli Kalimantan?
Awalnya, penduduk asli Pulau Kalimantan bermukim di tepi-tepi laut dan tepi-tepi sungai. Namun lama kelamaan terdesak kaum pendatang dan bermacam-macam sebab lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, mereka semakin ke hulu (pedalaman). Sejak itulah mereka sering disebut sebagai orang Hulu. Penyebutan itu sering ditujukan pada orang Dayak. Dari hulu-hulu sungai, mereka menyebar ke pedalaman-pedalaman Pulau Kalimantan.
Menurut informasi yang diperoleh Musni Umberan dkk, penduduk asli Kalimantan adalah suku Dayak. Dengan terjadinya penyebaran ke hulu-hulu sungai di pedalaman, muncul banyak sub suku Dayak yang kemudian masing-masing sub memiliki adat dan bahasa sendiri. Namun demikian, pada dasarnya inti dari adat mereka tetap sama.
Gugusan Suku Dayak Induk
Suku Dayak yang ada di Kalimantan dapat digolongkan dalam tujuh gugusan suku Dayak induk. Berikut ini daftarnya:
- Suku bangsa Dayak Ngaju: terbagi menjadi empat anak suku (suku-suku kecil) dan terbagi lagi menjadi sembilan suku kekeluargaan.
- Suku bangsa Dayak Apu Kayan: terbagi menjadi tiga anak suku dan dari masing-masing anak suku terbagi lagi menjadi tiga dan terbagi lagi menjadi 60 suku kekeluargaan.
- Suku bangsa Dayak Iban: terbagi menjadi 11 anak suku.
- Suku bangsa Dayak Klemantan: terbagi menjadi dua anak suku dan terbagi lagi menjadi 87 suku kekeluargaan.
- Suku Dayak Murut: terbagi menjadi anak suku dan terbagi menjadi 44 suku kekeluargaan.
- Suku Dayak Punan: terbagi menjadi 52 anak suku.
- Suku Dayak Ot-Danum: terbagi menjadi 61 anak suku.
Jadi secara keseluruhan, tujuh suku Dayak induk itu terdiri dari 405 sub suku yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Kalimantan. Meski terdiri atas ratusan sub suku, semuanya memberikan bayangan kekeluargaan dalam hukum adat dan adat istiadatnya. Mengenai hal itu terlihat dalam pelaksanaan, waktu dan perlengkapan ketika melakukan upacara adat.
Pada dasarnya mereka selalu bersamaan, namun terkadang istilah di masing-masing sub suku berbeda. Misalnya dalam penggunaan benda-benda kuno, peralatan pertanian, berburu, menangkap ikan, dan lain-lain.
Dalam konsep sistem kepercayaan tradisional juga menunjuk pada kesamaan seperti percaya terhadap mimpi, bunyi suara burung, menghormati leluhur dan bermacam-macam kekuatan gaib. Ada juga kata-kata tertentu yang memiliki penyebutan serta arti sama antara sub suku yang satu dengan yang lainnya.
![]() |
Kearifan Lokal Suku Dayak
Dalam bukunya yang berjudul Tanggung Jawab Suku Dayak, Firdolin Ukur mengatakan kehidupan suku Dayak cenderung berorientasi pada takhayul, kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti. Terutama yang menyangkut kehidupan sehari-hari. Misalnya waktu hendak keluar rumah, biasanya mereka melihat dulu ke udara, apakah ada burung antang atau tidak.
Bila ada, apakah burung itu terbang lurus atau berkeliling memutar. Mereka juga menunduk ke tanah apabila ada anggoi (sebangsa bunglon). Itu semua untuk menentukan langkah yang harus diambil. Baik hendak ke ladang, berburu atau ke hutan mencari kayu. Suku Dayak mempunyai ketergantungan terhadap alam semesta.
Adat Istiadat Bagi Suku Dayak
Adat istiadat merupakan salah satu unsur yang sangat berperanan dalam kehidupan suatu suku bangsa. Demikian pula halnya dengan masyarakat Dayak.
Seperti diketahui, masyarakat Dayak dari zaman dahulu hingga sekarang sangat memegang teguh adat istiadat. Adat istiadat itu sangat mereka hormati dan benar-benar dijunjung tinggi.
Suku Dayak mempunyai banyak tata aturan hidup yang harus dipatuhi. Misalnya adat berpakaian, adat dalam melakukan suatu upacara baik yang berkaitan dengan daur hidup maupun dengan peristiwa alam, adat menerima tamu, dan lain-lain.
Kecenderungan mereka untuk tetap menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat didorong ketentuan akan hukum adat, yang tetap diberlakukan bagi pelanggar adat sampai sekarang.
Hukum Adat Suku Dayak
Hukum adat adalah cetusan jiwa dari suatu suku bangsa. Ia lahir sebagai akibat pengaruh alam dan perkembangan sosial masyarakatnya. Mengetahui hukum adat adalah salah satu langkah untuk menguasai jiwa seseorang dalam masyarakat tertentu, sehingga hukum adat itu dapat dengan jelas menggambarkan kemauan sekelompok manusia.
Dengan memahami hukum adat dan adat istiadat dalam suatu masyarakat, berarti telah memiliki alat untuk mengendalikan perasaan dan kemauannya. Semua itu dapat disimpulkan bahwa hukum adat juga merupakan adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum atau sanksi.
Hukum adat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sampai sekarang tetap hidup subur dan terpelihara oleh masyarakat Dayak pada umumnya. Masyarakat yang melanggar adat atau norma yang berlaku akan dikenakan sanksi adat (harus membayar adat).
Besar kecilnya sanksi adat ditentukan oleh pelanggaran seseorang. Hukum adat berlaku bagi semua warga yang melakukan pelanggaran tanpa kecuali. Baik itu pemangku adat, masyarakat setempat, maupun masyarakat pendatang yang tinggal di daerah tersebut.
(sun/des)