Jadwal pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mulai berjalan pada 1 September 2026. Meski belum dimulai, kebijakan tersebut sudah menuai keluhan masyarakat.
Seorang warga, Barli (69) menilai kebijakan tersebut sebagai ironi dengan julukan Balikpapan sebagai Kota Minyak. Meski berada dekat dengan kilang minyak, masyarakat masih bersusah payah untuk mendapatkan BBM.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun! Kebijakan ini jelas memberatkan warga. Sakit kita, harus begadang malam-malam buat mendapatkan bensin. Kilangnya segede itu loh," kata Barli, Minggu (30/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protes serupa disampaikan pengemudi kendaraan logistik, Ferdinan (38), menilai aturan pengisian BBM pada malam hari justru mempersulit keadaan. Terlebih para pekerja lapangan yang sudah bekerja sejak pagi.
"Seperti kami ini, paginya kerja antar barang, malam harus antre BBM lagi. Jelas ini memberatkan warga. Kasihan kami kerja dari pagi, apalagi antrean ini bisa dua jam setiap mau beli Pertalite," katanya.
Jika memang perlu dibatasi, Ferdinan mengusulkan jadwal pengisian digeser pada sore hari. Menurutnya, usulan tersebut lebih memudahkan pekerja.
"Kalau pengisian BBM memang perlu dibatasi, saya kalau boleh usul geser ke sore hari. Supaya kami tidak perlu mengorbankan waktu istirahat pada malam hari," tuturnya.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pengetap BBM subsidi. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat.
"Aparat harus tegas mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Masih ada pengetap yang mengganti pelat nomor buat antre berulang kali. Jadi nggak cuma menerapkan kebijakan saja," kata Ferdinan.
Sebagai informasi, lima titik layanan pertalite disiapkan untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU Kota Balikpapan. Aturan ini merujuk keputusan Pemkot bersama PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kelima SPBU tersebut akan mendapat tambahan penyaluran pertalite khusus untuk kendaraan roda dua yakni:
1. SPBU 64.761.24 di Teritip, Balikpapan Timur;
2. SPBU 64.761.18 di Batakan, Balikpapan Timur;
3. SPBU 63.761.01 di Grand City, Balikpapan Utara;
4. SPBU 64.761.09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan;
5. SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA, pemerintah daerah memetakan aturan teknis penyaluran BBM subsidi per 1 September mendatang sebagai berikut:
SPBU MT Haryono & SPBU Sepinggan: Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 Wita. Kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 Wita (mobil dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita).
SPBU Gunung Guntur: Khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 Wita (tidak melayani roda dua).
SPBU Kariangau: Melayani roda dua (dilarang mengantre di bahu jalan Sultan Hasanuddin). Dialokasikan pula untuk bus Balikpapan City Trans (Bacitra) serta bus antarmoda IKN pada pukul 22.00-24.00 Wita.
Sementara untuk pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU KM 13 dan SPBU KM 15 Balikpapan Utara, Pemkot memberlakukan skema pelat nomor ganjil-genap sesuai tanggal kalender selama 24 jam.
SPBU KM 13 difokuskan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton. Adapun SPBU KM 15 melayani angkutan di bawah 10 ton serta kendaraan pribadi. Khusus angkutan umum berpelat kuning yang melayani pengisian di SPBU KM 15 dibebaskan mengantre 24 jam tanpa terikat aturan ganjil-genap.
Simak Video "Video: Pria di Bali Modif Mobil untuk Timbun BBM Bersubsidi, Punya 22 Barcode"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
