Dear PPPK Daerah, Kemendagri Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji

Nasional

Dear PPPK Daerah, Kemendagri Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Selasa, 11 Agu 2026 14:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Samarinda -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Dengan skema ini, diharapkan pembayaran gaji PPPK tetap dapat dilakukan dan tidak ada yang dirumahkan.

Dilansir detikFinance, skema pertama yakni efiesensi anggaran di pemerintah daerah (Pemda). Tito menjelaskan, efisiensi ini bisa dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Skema kedua berlaku jika Pemda yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan membayarkan DBH tersebut untuk membantu menutupi belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema ketiga dilakukan jika skema pertama dan kedua belum dapat memenuhi kebutuhan belanja pegawai untuk gaji PPPK. Bila DBH yang diterima Pemda relatif kecil, maka pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito menjelaskan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaan. Sebelumnya, sejumlah Pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," jelas Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Tito menyebut bahwa ketiga skema yang disiapkan tersebut merupakan wujud dari atensi pemerintah pusat terhadap kendala yang dialami pemerintah daerah.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," terang Tito, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, terdapat total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada Pemda. Sementara itu, lebih dari Rp 8 triliun berasal dari tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Tito.

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads