Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sempat menunjukkan geliat dengan mulai menjalankan berbagai kegiatan usaha. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas sejumlah koperasi tersebut mulai melambat, bahkan ada yang memilih vakum.
Kondisi itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadi, Jumat (24/7/2026).
Mulyadi menjelaskan, seluruh desa dan kelurahan di Kobar telah berhasil membentuk Koperasi Merah Putih. Seluruh koperasi tersebut juga telah memiliki badan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum RI, serta tercatat di Kementerian Koperasi RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua desa dan kelurahan sudah membentuk KDKMP. Seluruhnya sudah berbadan hukum dan terdaftar di kementerian terkait," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pada akhir 2025 sejumlah koperasi sudah mulai mengoperasikan usahanya. Di antaranya Koperasi Desa Merah Putih Bumi Harjo, Pasir Panjang, Umpang, Sambi, Koperasi Kelurahan Merah Putih Sidorejo, serta beberapa koperasi lainnya.
"Berbagai jenis usaha mulai dijalankan, mulai dari gerai sembako, jasa angkutan CPO, hingga pengadaan bibit sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa dan kelurahan," kata dia.
Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas sebagian koperasi tersebut mulai melambat. Bahkan, ada koperasi yang menghentikan sementara operasionalnya sambil menunggu kondisi yang dinilai lebih kondusif.
Mulyadi mengatakan perlambatan itu terjadi karena adanya pemahaman di kalangan pengurus mengenai mekanisme operasional koperasi yang berkembang belakangan ini. Ia menegaskan koperasi pada dasarnya tetap dikelola oleh pengurus dan anggota koperasi.
"Jadi isu yang beredar, gaji atau honor karyawan kopdes itu berdasarkan pendapatan penjualan tiap bulan bukan sesuai janji di awal yang gajinya tetap. Misal dalam satu bulan kopdes hanya untung sedikit, mereka takutnya gaji juga sedikit," ujarnya.
Sementara pemerintah maupun pihak lain hanya berperan memberikan pendampingan dan dukungan agar koperasi dapat berkembang.
"Prinsip koperasi adalah dikelola oleh pengurus dan anggotanya sendiri. Pihak luar bersifat mendukung, bukan mengambil alih operasional koperasi," jelasnya.
Saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat telah memiliki 94 Koperasi Merah Putih yang terdiri dari 81 koperasi desa dan 13 koperasi kelurahan. Seluruhnya telah terbentuk sebagai bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah berharap koperasi-koperasi yang sempat bergeliat dan kini melambat dapat kembali meningkatkan aktivitas usahanya.
"Dengan legalitas yang telah lengkap serta dukungan pembinaan dari pemerintah, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan di Kotawaringin Barat," pungkasnya.
