Tarif Ekspor Minyak Kelapa Sawit Naik Jadi 12,5%

Tarif Ekspor Minyak Kelapa Sawit Naik Jadi 12,5%

Anisa Indraini - detikKalimantan
Rabu, 04 Mar 2026 14:30 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180  per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Kelapa sawit. Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO
Balikpapan -

Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan/atau produk turunannya, resmi dinaikkan. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebnunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Dilansir detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan. Aturan berlaku mulai 1 Maret 2026.

"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil dan/atau produk turunannya," tulis aturan tersebut dikutip Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/CPO sebesar 10%. Setelah adanya aturan baru ini, pungutan dana menjadi sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Berikut detail komoditas yang terkena tarif baru 12,5%.

  • Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil
  • Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil
  • Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil
  • Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil
  • Degummed Palm Mesocarp Oil
  • Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil
  • Palm Oil Mill Effluent Oil
  • Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil
  • High Acid Palm Oil Residue

Kemudian komoditas yang sebelumnya dikenai tarif 9,5% naik menjadi 12%. Berikut daftarnya.

  • Crude Palm Olein
  • Crude Palm Stearin
  • Crude Palm Kernel Olein
  • Crude Palm Kernel Stearin
  • Palm Fatty Acid Distillate
  • Palm Kernel Fatty Acid Distillate
  • Split Crude Palm Oil-based
  • Split Crude Palm Kernel Oil-based
  • Split Palm Fatty Acid Distillate
  • Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate
  • Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
  • Soap Stock
  • Glycerine Water

Selanjutnya untuk komoditas yang sebelumnya dikenai tarif 7,5% naik menjadi 10%, yakni sebagai berikut.

  • Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein
  • Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based
  • Crude Glycerine

Terakhir, komoditas yang sebelumnya dikenai tarif 4,75% naik menjadi 7,25%. Komoditas mencakup Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≀ 25 kg, dan Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.

Sementara itu, tarif pungutan tanda buah segar tetap digratiskan alias USD 0, inti sawit dan buah sawit juga masih tetap sebesar USD 25 per metrik ton. Demikian juga untuk bungkil inti kelapa sawit masih sebesar USD 30, tandan kosong kelapa sawit USD 15 dan cangkang kernel sawit masih USD 5.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads