Menaker Ingatkan Perusahaan Swasta Cairkan THR Maksimal H-7

Nasional

Menaker Ingatkan Perusahaan Swasta Cairkan THR Maksimal H-7

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Rabu, 25 Feb 2026 12:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli saat kunjungan kerja di UB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan TNI/Polri telah diumumkan akan cari mulai minggu pertama bulan puasa. Sementara itu, THR untuk karyawan swasta masih menunggu kabar. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan soal THR swasta, sekaligus mengingatkan perusahaan tentang batas pencairan THR sesuai regulasi.

Dilansir detikFinance, Yassierli mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idulfitri. Hari-H Idulfitri sendiri diperkirakan jatuh antara 19-20 Maret 2026 mendatang.

Menurut Yassierli, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan untuk membayar THR sesuai regulasi tersebut. Sementara itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pengumuman resmi THR swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama nanti," ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Yassierli menambahkan, ada kemungkinan Presiden Prabowo Subianto juga akan secara terbuka mengingatkan pengusaha untuk membayar THR. Perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Untuk mengantisipasi adanya perusahaan 'nakal' soal THR, pemerintah akan membentuk Posko THR baik di tingkat pusat maupun daerah. Pekerja dapat melapor apabila terjadi pelanggaran THR.

"Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga Pak Presiden nanti akan mengingatkan. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki Posko THR. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ungkapnya.

Yassierli menerangkan mekanisme pengaduan telah dilakukan setiap tahun dan terbukti efektif untuk mendisiplinkan perusahaan memenuhi kewajiban. Pada 2025, pemerintah menerima sejumlah laporan dan akhirnya meminta perusahaan yang tidak membayar THR untuk segera melunasi kewajibannya. Ia memastikan laporan akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan tahun lalu seperti itu dan Alhamdulillah dari sekian banyak kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," tutupnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads