Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang, AS Bisa Akses Data Konsumen RI

Nasional

Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang, AS Bisa Akses Data Konsumen RI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikKalimantan
Jumat, 20 Feb 2026 18:00 WIB
Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang
Foto: (dok Instagram Seskab)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani perjanjian dagang dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu bagian dalam perjanjian tersebut adalah kesepakatan transfer data lintas negara secara terbatas.

Dilansir detikFinance, langkah transfer data yang tercantum dalam Agreement on Reciprocal Traiff (ART) itu dimaksudkan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antara kedua negara. Indonesia mendapat penurunan tarif barang yang masuk ke AS menjadi 19%, sedangkan AS mendapatkan keuntungan berupa penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS yang masuk ke Indonesia.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," jelas Airlangga dalam konferensi pers secara online pada Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Airlangga menambahkan bahwa Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Akan tetapi, hal ini tidak bersifat eksklusif untuk Paman Sam saja, melainkan juga sudah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.

"Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," ucap Airlangga.

Perlindungan Setara dengan Regulasi di Indonesia

Airlangga memastikan AS juga akan ikut menjaga keamanan data konsumen yang mereka terima dengan tingkat keamanan yang setara dengan regulasi perlindungan data di Indonesia. Ia menegaskan data-data tersebut akan aman sesuai undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

"Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," tegasnya.

Dikutip dari BBC Indonesia, Hartarto menambahkan bahwa perjanjian ini akan dikonsultasikan dengan DPR. Namun, rincian perjanjian tidak disertakan dalam pernyataan Hartarto dan pejabat terkait.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Gedung Putih menyatakan penurunan tarif 19% disertai kesanggupan pemerintah Indonesia:

  • Membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar
  • Membeli barang dan jasa terkait pesawat-aviasi dari Boeing senilai US13,5 miliar
  • Membeli produk pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar
  • Pemerintah Indonesia juga menandatangani nota kesepahaman dengan Freeport-McMoran untuk memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasi di Grasberg, Papua.

Baca selengkapnya di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads