Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan tahun 2026 diprotes kalangan buruh. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kota Tarakan menilai ada kekeliruan fatal dalam perumusan angka upah tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahan berjamaah.
Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan Rudi datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan untuk menuntut perbaikan rumusan tersebut.
"Ada kesalahan atau kekeliruan mengenai pembahasan UMSK. Ada kesalahan cara merumuskannya, cara memasukkan angkanya. Kesalahan ini berjamaah, artinya dari pemerintah salah semua," ujar Rudi kepada detikKalimantan usai pertemuan di Kantor Disnaker Tarakan, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menyatakan sudah berkirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dinyatakan tidak ada kesalahan. Meski demikian, Rudi bersikeras bahwa data yang dikirimkan pemerintah ke pusat tidak lengkap. Pihak buruh akan melanjutkan aspirasi ini langsung ke pimpinan daerah.
"Betul ada balasan dari Menaker bahwa itu cocok, karena berita acara dan SK yang dikirim cocok. Tapi tidak dilampirkan perhitungan yang benar atau seharusnya. Habis salat Jumat kami ke kantor Wali Kota. Untuk saat ini masih baik-baik dulu," ancamnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tarakan, H. Agus Sutanto, membantah adanya kesalahan. Ia menjelaskan polemik ini bermula dari perbedaan persepsi mengenai baseline atau dasar perhitungan upah.
"Serikat Pekerja menghitung UMSK 2026 dengan basis angka UMSK 2025. Padahal, terjadi perubahan sektor industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, dari yang tadinya 3 sektor menjadi 2 sektor pada tahun 2026," jelasnya, saat ditemui di ruangannya.
"Tahun 2025 ada sektor kehutanan/perkayuan. Di 2026 berubah, sektor kehutanan tidak ada, tapi menjadi sektor industri kayu lapis dan pertambangan gas," timpal Agus.
Karena perubahan sektor ini, Tim Dewan Pengupahan Kota (DPKO) memutuskan perhitungan tidak bisa menggunakan baseline UMSK tahun lalu, melainkan menggunakan UMK 2025 ditambah nilai Alfa.
"Karena baseline-nya beda, hasilnya pasti berbeda. Teman-teman serikat berpandangan karena sudah ada UMSK, ya itu yang dijadikan dasar. Tapi menurut tim DPKO, BPS, dan akademisi, karena sektornya berubah, baseline-nya pakai UMK," rincinya.
Agus menambahkan pihaknya telah menyurati Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker pada 7 Januari 2026 untuk meminta arahan. Surat balasan yang diterima pada 22 Januari 2026 menegaskan bahwa penetapan Gubernur sudah sesuai kesepakatan DPKO.
"Ternyata yang dikuatkan adalah dari DPKO. Nilai UMSK yang ditetapkan (Rp 4.754.000 sekian) juga lebih tinggi dari UMK Tarakan (Rp 4.742.000 sekian). Jadi persoalan ini sebetulnya sudah klir," pungkas Agus.
(des/des)
