Konser musik menjadi salah satu kasus yang paling sering diadukan konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2023-2025. Potensi kerugiannya mencapai miliar rupiah.
Dilansir detikFinance, BPKN menerima 851 pengaduan dengan total nilai kerugian Rp 438,3 miliar. Yang paling banyak diadukan yakni kasus dari sektor jasa keuangan (1.047 aduan), disusul sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif (616 aduan). Sektor yang kedua ini termasuk aduan mengenai konser musik.
Ketua Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan terdapat peningkatan tren pengaduan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif karena adanya masalah konser musik. Pada 2024 saja, kerugian konsumen dari konser musik mencapai sekitar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nilai kerugiannya di konser, tahun ini (2025) ada Rp 407 juta. Kalau di tahun lalu itu ada Rp 30-an miliar, karena ada konser yang benar-benar batal," jelas Fitrah, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, tren aduan konsumen konser musik ini disebabkan banyaknya oknum promotor yang sengaja memanfaatkan kecintaan para fans terhadap artis. Namun ujung-ujungnya beberapa konser di berbagai daerah batal terselenggara.
Sejumlah kasus menonjol antara lain pembatalan konser di Gorontalo, pembatalan fanmeeting artis Korea, hingga masalah teknis penyelenggaraan konser grup asal Korea seperti DAY6 dan BTOB. Sementara pihak yang paling sering diadukan adalah Harmony Entertainment.
"Bahkan yang kami di daerah itu juga banyak konser yang batal gitu, saya kemarin ke Gorontalo menemukan ada konser yang batal. Ada beberapa konser yang batal, tapi tidak mengadu kami, dan pada akhirnya ini kan keliatan nih. Oh ternyata konsumen konser ini masih nggak terlindungi karena emang regulasinya belum ada," imbuhnya.
Fitrah menilai salah satu akar masalah konser musik ini adalah kategori izin usaha bagi promotor yang terlalu mudah didapatkan tanpa standardisasi yang ketat.
"Akhirnya membuka kotak pandora tentang penyelenggaraan konser bahwa izin usahanya, izin usaha di kategori rendah. Lalu tidak adanya standardisasi refund lalu juga perlindungan konsumen konser juga masih lemah, pindah venue dan lain-lain banyak soal. Belum lagi kita bicara soal merchandise," bebernya.
BPKN pun mendorong agar pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif segera menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) turunan dari Undang-undang Pariwisata terkait perlindungan konsumen. Di dalamnya perlu memuat poin-poin seperti standardisasi promotor, mekanisme refund, hingga unsur perlindungan konsumen.
"Permen itu kami inginkan atau kami dorong supaya ada unsur perlindungan konsumennya, dan ada mekanisme standardisasi promotor dan refund-nya di situ, ada ada unsur-unsur perlindungan konsumen yang perlu di-address di dalam peraturan menteri," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Komisi VII DPR Bakal Panggil BPKN-Kemenpar Bahas Konser yang Bermasalah"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
