Seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengeluhkan tarif masuk ke area Pelabuhan Malundung. Keluhan ini menjadi sorotan usai diunggah di salah satu akun media sosial, kemudian viral di Tarakan.
Warga yang kerap dipanggil Boy tersebut kemudian membandingkan tarif masuk pelabuhan dengan tarif parkir di Bandara Juata Tarakan. Menurutnya perbandingan tarif parkir kedua tempat itu cukup jauh dan tidak wajar.
"Baru tau aku Kak, masuk pelabuhan enggak sampai 15 menit, pakai motor juga tapi parkirnya Rp 10 ribu. Kayak kena scam, di bandara cuma Rp 3 ribu, apa memang harganya segitu lah?" ujar Boy, Senin (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons keluhan warga, PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan menegaskan bahwa tarif tersebut resmi dan bukan pungutan liar (pungli). Manager Penunjang Operasi PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan, Aga Ghazalie, menjelaskan bahwa Pelabuhan Malundung adalah Objek Vital Nasional yang masuk kategori restricted area (area terbatas).
"Pelabuhan ini objek vital, restricted area. Di dalamnya ada akses keamanan khusus yang harus kita pantau. Risiko operasionalnya sangat tinggi karena adanya mobilisasi alat berat," jelas Aga.
Aga menekankan tarif masuk atau pas pelabuhan itu berbeda dengan retribusi parkir biasa. Tingginya tarif juga merupakan strategi untuk mengendalikan akses orang yang tidak berkepentingan masuk ke area berisiko tinggi.
"Terkait tarif, itu memang tarif resmi kami dari kantor pusat (Direksi). Kenapa dianggap mahal? Karena kita ingin mengurangi orang-orang masuk ke pelabuhan tanpa kepentingan mendesak," tambahnya.
Menurut Aga, kebijakan ini bersifat individual port tariff. Artinya, besaran tarif bisa berbeda-beda di setiap cabang pelabuhan di Indonesia, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Sementara itu, Manager Operasi PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan Ramadhan menyebut tarif tersebut berfungsi sebagai filter. Pihaknya tidak ingin area kerja pelabuhan beralih fungsi menjadi lahan parkir umum yang bisa menghambat operasional.
"Tujuannya ada pembatasan. Jangan sampai area pelabuhan jadi tempat parkir. Kalau jadi tempat parkir, kegiatan di dalam akan stagnan. Alat berat kami tidak akan bekerja semestinya," tegas Ramadhan.
Ramadhan juga menepis anggapan bahwa Pelindo tidak transparan. Menurutnya, daftar tarif sudah terpampang jelas di gerbang masuk pelabuhan agar diketahui publik.
"Tarif sudah terpampang jelas. Mobil berapa, motor berapa, truk berapa. Jadi pengendara yang mau berkegiatan pasti sudah tahu," ujarnya.
Dari papan informasi yang terpampang, tarif masuk Pelabuhan Malundung Tarakan untuk sepeda motor dikenakan Rp 10 ribu, mobil Rp 15 ribu, truck Rp 7 ribu, dan Trailer Rp 10 ribu. Adapun ketentuan yakni sepeda motor dan mobil, tarif tersebut untuk sekali masuk sampai dengan 3 jam pertama (include penumpang). Jika parkir lebih dari 3 jam akan dikenakan tambahan sebesar Rp 2 ribu per jam. Sementara truck dan trailer, tarif tersebut untuk sekali masuk. Jika karcis hilang, maka dikenakan denda karcis sebesar Rp 10 ribu.
Pihak Pelindo juga memastikan pengawasan ketat terus dilakukan, termasuk dengan dukungan 30 titik CCTV untuk memantau agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu bongkar muat.
Simak Video "Video: Mapolres Tarakan Diserang Sekelompok Anggota TNI, Ini Kata Kapolri"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
