Pelra Tarakan Keluhkan Syarat Kapal Besi untuk BBM Subdisi, Pertamina Klarifikasi

Pelra Tarakan Keluhkan Syarat Kapal Besi untuk BBM Subdisi, Pertamina Klarifikasi

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 26 Nov 2025 13:00 WIB
Kapal Pelra di Kaltara.
Kapal Pelra di Kaltara. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Pelayaran Rakyat (Pelra) di Tarakan, Kalimantan Utara mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena adanya syarat Rencana Penyaluran Kebutuhan (RPK) dan spesifikasi armada harus kapal besi. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan buka suara menanggapi keluhan tersebut.

Ketua DPC Pelra Kota Tarakan, Nanrang, mengatakan sebelumnya sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang diteken Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Bustan, pada 22 Oktober 2025. Kebijakan itu memungkinkan armada Pelra menerima distribusi BBM subsidi pada 19.00-22.00 Wita.

Namun, menurutnya distribusi itu belum berjalan lancar karena kendala teknis. Yakni syarat wajib memiliki Rencana Penyaluran Kebutuhan (RPK) dan armada harus kapal besi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kita sudah dapat izin dari Sekprov Kaltara. Tapi sementara kami belum beroperasi karena ada sedikit kendala. Di monitoring, kami menangkap adanya permintaan syarat RPK dengan ketentuan yang tidak kami miliki seperti kapal besi dengan GT 175," ungkap Nanrang kepada detikKalimantan, Selasa (18/11/2025) lalu.

Nanrang menilai persyaratan itu memberatkan, karena kapal Pelra mayoritas merupakan kapal kayu tradisional. Bahan kayu ini juga telah menjadi ciri khas kapal Pelra.

"Ini yang kita minta masukan Kadis Perhubungan Kaltara, harapannya mudahan diberikan izin trayek tidak tetap," imbuhnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun, menanggapi keluhan tersebut. Edi menegaskan bahwa dokumen yang menjadi syarat utama penyaluran BBM subsidi untuk Pelra adalah Rancana Pengoperasian Kapal (RPK), bukan Rencana Penyaluran Kebutuhan seperti yang disebutkan DPC Pelra Tarakan.

"Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi ke Pelra Tarakan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Dokumen syarat utamanya adalah Rencana Pengoperasian Kapal (RPK)," jelas Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Edi juga menampik adanya kewajiban penggunaan kapal besi bagi Pelra untuk menerima distribusi BBM subsidi. Menurutnya, yang terpenting armada memenuhi ketentuan dokumen RPK yang disebutkan sebelumnya.

"Jenis kapal tidak diwajibkan berbahan besi, selama memenuhi ketentuan RPK," tegasnya.

Edi menambahkan penerbitan RPK bukan ranah Pertamina, melainkan instansi terkait di bidang perhubungan laut. Pihaknya meminta Pelra untuk fokus pada pemenuhan dokumen tersebut agar penyaluran bisa segera dilakukan.

"Tujuannya untuk menjamin distribusi BBM aman, tepat sasaran, dan mendukung pengendalian harga. Setelah RPK lengkap, penyaluran BBM bersubsidi dapat direalisasikan tanpa kendala," imbuhnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Kaltara Bustan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia menekankan penyaluran BBM subsidi bagi Pelra sangat krusial untuk mengendalikan inflasi daerah, mengingat perannya dalam distribusi logistik ke pelosok.

"Saya panggil dinas terkait untuk menuntaskan secepat mungkin. Karena ini ada dampaknya terhadap pengendalian inflasi daerah. Saya berharap pemanfaatan BBM ini benar-benar untuk tujuan dan sasaran yang tepat, yakni membantu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya Oktober 2025 lalu.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads