Kemenkeu Lelang Barang-barang 'Kalcer', yang Mau Ikutan Begini Caranya!

Nasional

Kemenkeu Lelang Barang-barang 'Kalcer', yang Mau Ikutan Begini Caranya!

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 28 Okt 2025 15:03 WIB
Ilustrasi sepatu jogging atau lari
Ilustrasi sepatu jogging atau lari/Foto: Getty Images/iStockphoto/Melpomenem
Balikpapan -

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang sejumlah barang yang sedang tren atau 'kalcer'. Apa saja barangnya, dan bagaimana cara ikut lelangnya?

Dikutip detikFinance, barang yang dilelang mulai dari sepatu lari, tumbler, hingga jam tangan mewah. Barang-barang tersebut akan dilelang melalui beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek yang dilelang dapat dilihat melalui situs resmi www.lelang.go.id.

"Beberapa barang kalcer yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta V dan KPKNL Palu," berikut unggahan di Instagram resmi @ditjenkn, dikutip Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang dilelang di antaranya sepatu lari wanita merek Adidas Evo SL dengan batas akhir penawaran 23 November 2025. Adapun batas nilai limit Rp 300 ribu, dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp 50 ribu yang memiliki batas pemberian 22 November 2025.

Kemudian ada tumbler silver merek Corkcicle 475 ml dengan nilai limit Rp 377 ribu dengan batas akhir penawaran sampai 7 November 2025. Bagi yang berminat, wajib memberikan UJL minimal Rp 114 ribu maksimal sampai 6 November 2025.

Barang lainnya yang akan dilelang adalah satu buah lukisan berjudul 'Nelayan Indonesia' dengan nilai limit Rp 20 juta. Batas akhir penawaran 3 November 2025, dengan pemberian UJL minimal Rp 1 juta dan batas pemberian 2 November 2025.

Tak hanya itu, ada juga satu unit arloji merek Patek Philippe Twenty-4 dengan nilai limit Rp 90 juta. Batas akhir penawaran sampai 5 November 2025, di mana pada hari sebelumnya wajib memberikan UJL Rp 45 juta.

Begini Cara Ikut Lelang:

1. Daftar akun e-Auction di https://lelang.go.id/register dengan melengkapi data diri email. Setelah akun berhasil diaktivasi lewat email, masuk atau sign in dan lengkapi nomor KTP, NPWP, serta rekening bank.

2. Pilih objek lelang yang ingin dibeli dengan teliti. Lalu tentukan ikut lelang sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.

3. Setor uang jaminan lelang yang disyaratkan secara sekaligus, atau tidak dapat dicicil, sebelum batas waktu penerimaan.

4. Ajukan harga penawaran pada batas waktu yang ditetapkan. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

5. Setelah menang saat penawaran, bayarlah uang pelunasannya, lengkapi berkasnya dan barulah barang akan diperoleh.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads