Ambisi Purbaya Sulap Pusat Thrifting di Pasar Senen Jadi UMKM Legal

Ambisi Purbaya Sulap Pusat Thrifting di Pasar Senen Jadi UMKM Legal

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Rabu, 22 Okt 2025 18:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Balikpapan -

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa punya misi baru. Ia ingin mengubah sistem penertiban impor bal pakaian bekas.

Di Pasar Senen misalnya, dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta dan tempat jual beli pakaian bekas impor. Menurut Purbaya, ke depan Pasar Senen dapat dijadikan bisnis legal mendukung produk dalam negeri dan menyudahi tren impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Dikutip dari detikFinance, Purbaya menilai bisnis di Pasar Senen tak akan tutup meski impor balpres pakaian bekas dilarang. Menurutnya, pakaian bekas tersebut akan digantikan oleh produk-produk buatan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mendukung adanya UMKM yang menjual barang ilegal. Pemerintah berupaya menghidupkan UMKM legal yang dapat membuka lapangan kerja dan menggenjot produksi dalam negeri.

"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tegas Purbaya.

Purabaya juga mengatakan kebijakan ini akan mengubah penertiban pakaian impor agar lebih efektif. Ke depan, pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda hingga di-black list sehingga tak bisa lagi melakukan kegiatan impor.

Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya. Hal itu dinilai cenderung merugikan pemerintah, sebab negara harus menggelontorkan uang dalam pelaksanaannya.

"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," tutupnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads