Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dalam setahun terakhir pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia memiliki sembilan kawasan industri baru. Dua di antaranya berada di Kalimantan Barat.
Rencana pembangunan kawasan industri salah satunya berlokasi di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Dikutip dari detikFinance, hal ini menjadi wujud pengembangan kawasan industri dalam negeri selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sembilan itu adalah IPIP Sulawesi Tengah, I-Sentra Jawa Timur, Huadi Bantaeng Industrial Park Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Cikembar II Jawa Barat, Kawasan Industri Losarang Jawa Barat, Purwakarta Integrated Industrial Park Jawa Barat, Kawasan Industri Pulau Penebang Kalimantan Barat, Kawasan Industri Seafer Jawa Tengah; dan Kawasan Industri Tembesi di Kalimantan Barat," papar Agus dalam konferensi pers capaian Kemenperin Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penambahan ini, luas lahan kawasan industri Tanah Air tumbuh 4,81% atau setara 4.468,68 hektare. Begitu juga dengan jumlah tenant KEK yang ikut meningkat sebanyak 132 perusahaan atau sebesar 1,12%.
"Pertumbuhan kawasan industri tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian nasional yang tercermin dari peningkatan investasi sebesar Rp 571,58 triliun atau meningkat sebesar 9,26% dan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebesar 15% atau sekitar 310.000 tenaga kerja," terangnya.
Selain peningkatan daya saing melalui pengembangan kawasan industri, pihaknya juga berupaya meningkatkan akses industri dalam negeri ke pasar global dengan memperkuat kerja sama internasional yang sudah terbantu melalui berbagai kesepakatan dagang.
Bersamaan dengan itu, untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, Agus menambahkan pihaknya juga memberikan dukungan fiskal melalui program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) bagi industri kecil dan menengah padat karya untuk revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas dengan plafon Rp 500 juta - Rp 10 miliar, subsidi bunga 5%, dan tenor hingga 8 tahun.
(aau/aau)
