Horee! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik 6% Berlaku Selama Nataru

Nasional

Horee! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik 6% Berlaku Selama Nataru

Aulia Damayanti - detikKalimantan
Sabtu, 18 Okt 2025 20:00 WIB
Ilustrasi harga tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat. Foto: Shutterstock
Balikpapan -

Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kembali diberlakukan pada musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan diskon PPN sebesar 6%.

Dilansir detikFinance, stimulus ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Stimulus ini dapat dinikmati pada musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya berlaku bagi penerbangan domestik dan tidak berlaku bagi penerbangan internasional. Aturan ini sendiri diteken pada 15 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," bunyi pasal 2 ayat 5 dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Diketahui diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads