Pemeriksaan Barang di Bea Cukai Sampai 34 Hari, Purbaya: Diktator!

Nasional

Pemeriksaan Barang di Bea Cukai Sampai 34 Hari, Purbaya: Diktator!

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Sabtu, 18 Okt 2025 10:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa .
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan dari pengusaha terkait pemeriksaan barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut laporan tersebut, pemeriksaan barang bisa memakan waktu hingga 34 hari. Purbaya pun menuntut penjelasan dari instansi terkait.

Dilansir detikFinance, laporan disampaikan melalui hotline 'Lapor Pak Purbaya' di nomor WhatsApp 0822-4040-6600. Pelapor yang tidak disebutkan namanya itu mengaku dikerjai oleh oknum Bea dan Cukai karena barangnya tertahan. Akibatnya, kegiatan bisnisnya tersendat.

"Saya pengusaha yang menjalankan importasi barang 1-2 tahun belakangan. Bea Cukai sangat meresahkan; Bea Cukai lagi lu, gimana si lu! Baik pemeriksa fisik maupun pemeriksa dokumen," ujar Purbaya membacakan laporan tersebut, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor menyebut proses pemeriksaan fisik barang memakan waktu hingga 34 hari. Ia juga mengaku terus-menerus didenda dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal. Salah satunya ia dituding menurunkan nilai barang pada invoice. Oknum Bea Cukai juga disebut meminta bukti yang tidak masuk akal dan sulit dipenuhi.

"Saya dikenakan notul yang berisi denda. Padahal saya tidak under invoicing dan telah melakukan impor barang serupa bertahun-tahun. Ketika diminta alasan, alasannya tidak masuk akal, misal meminta bukti negosiasi, padahal bukti-bukti itu sudah disediakan dengan lengkap. Ini terjadi hampir untuk semua kegiatan impor saya, kena denda terus," lanjut Purbaya membacakan laporan.

Akhirnya pengusaha tersebut enggan mengambil banding agar barangnya bisa segera keluar. Sebab, ia menilai cara itu pun tidak akan membuahkan hasil. Purbaya kemudian mempertanyakan sikap oknum Bea Cukai itu dan menyebutnya diktator.

"Ini namanya diktator. Kan lu juga orang Beq Cukai (Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi), lu coba jelasin, ini kan murid lu semua kenapa bisa begini. Coba jelasin," kata Purbaya.

Heru Pambudi kemudian menjelaskan terkait SOP. Pihaknya berjanji akan mengecek prosedur yang ada di Bea Cukai.

"Ini langsung nanti PIB-nya kita cek, ini nanti SOP-nya sudah lewat, mestinya ini langsung diputus, SOP pemeriksaannya nggak selama ini," ujar mantan Dirjen Bea Cukai tersebut.

Kanal Lapor Pak Purbaya sendiri diadakan dengan harapan dapat membantunya memonitor kinerja jajaran Kemenkeu di lapangan. Dia menilai perlu ada perubahan budaya organisasi besar-besaran di Bea Cukai.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads