Tarif iuran BPJS Kesehatan diisukan bakal naik pada 2026 dan kini tengah dalam tahap penghitungan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun memberi tanggapan.
Ditemui di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Purbaya mengatakan belum ada keputusan mengenai besaran kenaikan iuran tarif BPJS. Pihaknya masih menyerahkan perhitungan itu kepada BPJS Kesehatan.
"Belum itu, biar mereka yang ngitung," ujar Purbaya, dikutip detikFinance, Kamis (9/10/2025).
Dia mengakui sempat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat bertemu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Namun dia menyebut pembahasan masih dalam tahap awal.
"Ada (pembahasan soal iuran BPJS Kesehatan) tapi belum final, baru permukaannya aja. Jadi belum bisa didiskusikan ke media, belum clear," tuturnya.
Diketahui, dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah membuka ruang untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dalam dokumen itu dijelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan juga kondisi fiskal pemerintah.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis dokumen tersebut.
Pendekatan kenaikan iuran bertahap disebut penting dilakukan demi meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, dalam rangka menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan perlu melakukan pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen pembiayaan lainnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Menkeu Purbaya Pilih Genjot Ekonomi Tanpa Tambah Utang Besar"
(ily/bai)