Tanaman kratom (Mitragyna speciosa) dilirik sebagai peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal di Kalimantan Utara. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pun terus menggali potensi kratom sebagai komoditas ekspor yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Disperindagkop Kaltara, Heri Siampa mengungkapkan bahwa regulasi terkait kratom telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, khususnya untuk keperluan ekspor.
"Untuk regulasi harga, kebetulan di Kaltara belum ada. Namun, kami akan mencari informasi dari provinsi lain, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar)," ujar Heri kepada detikkalimantan, Jumat (27/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menegaskan bahwa Disperindagkop Kaltara sangat mendukung pengembangan kratom sebagai salah satu sumber pendapatan masyarakat. Diungkapkan olehnya dalam rapat internal baru-baru ini, Kepala Dinas Perindagkop memerintahkan jajarannya untuk segera mengumpulkan data jumlah kratom di Kaltara melalui koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Langkah awal kami adalah mendapatkan data terkait jumlah kratom di Kaltara. Selanjutnya, akan dibuat telaahan untuk disampaikan kepada Gubernur terkait pengembangan kratom," tambahnya.
Menurut Heri, potensi kratom di Kaltara sangat besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Petani lokal Nunukan pun sebetulnya tertarik untuk mengembangkan potensi kratom yang tumbuh liar di pinggir sungai, danau, hingga lahan sawah tak produktif.
"Semuanya akan berdampak positif. Masyarakat bisa meningkatkan nilai ekonominya, dan ini tentu akan berimbas juga kepada pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi," jelasnya.
Heri juga menyebutkan bahwa Pemprov Kaltara berencana mengedukasi masyarakat terkait potensi kratom yang diyakini tersebar di hampir seluruh wilayah Kaltara.
"Akan diagendakan. Kratom berjaya, ekonomi berdaya," katanya dengan optimis.
Namun, ia menegaskan bahwa kratom hanya boleh diekspor dan tidak diperkenankan untuk diperdagangkan di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku. Untuk mendukung pengembangan komoditas ini, Kaltara juga berupaya mencontoh langkah Kalbar yang telah lebih dulu mengembangkan kratom sebagai komoditas ekspor.
Sekedar diketahui, dilansir detikFinance pada 1 Maret 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor perdana kratom senilai US$1,053 juta (sekitar Rp 17,4 miliar dengan kurs Rp 16.570) ke Amerika Serikat dan Eropa. Namun, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa belum ada aturan khusus untuk peredaran kratom di pasar domestik, sehingga komoditas ini belum bisa diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri.
(aau/aau)