Kementerian Pertanian (Kementan) mengendus adanya kecurangan dalam distribusi beras. Potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Dilansir detikFinance, temuan ini berangkat dari evaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pengecekan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan kepolisian.
Investigasi dilakukan selama 6-23 Juni 2025, mencakup 288 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel diambil dari dua kategori beras, yaitu premium dan medium. Parameter mutu yang digunakan mulai dari kadar air, persentase beras kepala, butir patah, hingga derajat sosoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil investigasi menemukan mayoritas beras yang dijual di pasar, baik kategori premium maupun medium, tidak sesuai dengan volume. Beras juga dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu sesuai Permentan Nomor 31 Tahun 2017.
Sebanyak 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Bahkan, 59,78% beras premium itu juga tercatat melebihi HET. Sementara 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Kemudian untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
Amran mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Kementan, konsumen beras premium diperkirakan merugi hingga Rp 34,21 triliun per tahun. Sedangkan konsumen beras medium berpotensi merugi lebih besar lagi, yakni Rp 65,14 triliun per tahun.
"Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen," jelas Amran dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Amran pun meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. Dia memberi waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi. Jika tidak, pengusaha yang melanggar akan ditindak tegas.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Amran.
Terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka," ujar Arief.
(des/des)