Peserta BPJS Kesehatan Tak Kena Aturan Wajib Tanggung 10% Biaya Berobat

Nasional

Peserta BPJS Kesehatan Tak Kena Aturan Wajib Tanggung 10% Biaya Berobat

Anisa Indraini - detikKalimantan
Kamis, 12 Jun 2025 23:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan yang mengharuskan pemegang polis asuransi atau nasabah asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat. Meski demikian, OJK memastikan aturan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut skema co-payment ini hanya berlaku untuk polis asuransi swasta atau komersial. Dilansir detikFinance, kebijakan ini juga baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

"Co-payment tidak berlaku bagi BPJS. Ini hanya berlaku bagi asuransi komersial dan polis yang masih berjalan itu tetap berlaku, kecuali nanti 2026 ada produk yang sudah memulai sesuai SE ini," ujar Ogi di Menteng, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema pembagian risiko atau co-payment ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Setiap pemegang polis wajib membayar minimal 10% dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan mulai 2026.

"Produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim," tulis SE tersebut.

Batas maksimum yang harus dibayar peserta ditetapkan OJK sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis.

"Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah dengan pemegang polis, tertanggung atau peserta serta telah dinyatakan dalam polis asuransi," ujar OJK dalam dokumen yang sama.

Aturan ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Aturan dikecualikan untuk produk asuransi mikro.

"Pembagian risiko (co-payment) bagi skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," jelasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads