Kata Asosiasi Pengusaha soal SE Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja

Kata Asosiasi Pengusaha soal SE Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja

Heri Purnomo - detikKalimantan
Kamis, 29 Mei 2025 21:32 WIB
Ribuan pelamar muda serbu Job Fair di Blu Plaza, Bekasi. Job fair ini digelar dua hari, 40 perusahaan buka 1000 lowongan kerja.
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Menaker Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Termasuk soal penghapusan batas usia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menghormati keputusan tersebut. Menurut dia, prinsip nondiskriminasi merupakan bagian penting dalam pembangunan pasar tenaga kerja yang adil dan berdaya saing. Namun, pengusaha seringkali dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah, seperti tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen.

"Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Kamis (29/5/2025), dilansir detikFinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinta menambahkan, yang penting dilakukan baik pemerintah maupun dunia usaha adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Dengan demikian, tenaga kerja terserap signifikan.

"Ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas, maka akses kerja bagi seluruh kelompok usia pun akan terbuka lebih luas tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batas usia," katanya.

Poin-poin SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja memuat persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu:

a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan

b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan

Poin selanjutnya menyatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Poin lainnya adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Disebutkan juga setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.




(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads