Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang terutang dan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024. Kebijakan ini diambil berkaitan dengan libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Dilansir detikFinance, kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak (WP) orang pribadi terbebas dari sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo yaitu 31 Maret 2025. Sementara relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Menurut Dwi, latar belakang dari keputusan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal tersebut berada di tengah-tengah rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah. Libur berlangsung cukup panjang dari 28 Maret sampai 7 April 2025.
Mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit, ada potensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," lanjutnya.
Untuk diketahui, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Artikel ini telah tayang didetikFinance dengan judul Pengumuman! DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April
(des/des)