Kondisi Udara Belum Normal, Samarinda Perpanjang Darurat Karhutla

Kalimantan Timur

Kondisi Udara Belum Normal, Samarinda Perpanjang Darurat Karhutla

Riani Rahayu - detikKalimantan
Rabu, 21 Okt 2026 21:43 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Wali Kota Samarinda, Andi Harun memastikan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kekeringan di wilayahnya masih harus diperpanjang.

Kondisi udara di Kota Tepian dikatakannya belum kembali normal. Sebab hingga kini, kabut asap masih terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), kebakaran masih ditemukan, sementara hujan belum turun secara normal.

Andi Harun mengatakan perpanjangan status darurat dilakukan berdasarkan kondisi cuaca dan dampak yang masih dirasakan masyarakat. Menurutnya, status tersebut juga menjadi dasar operasional bagi satuan tugas agar penanganan karhutla berjalan dengan standar kerja yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama keadaannya belum normal, maka kita akan terus memperpanjang sebagai sikap kita senantiasa siaga," ujar Andi Harun kepada awak media, Rabu (21/10/2026).

Andi Harun menyebut penetapan status darurat diperlukan agar setiap satuan tugas memiliki landasan dalam menjalankan penanganan karhutla maupun dampaknya. Salah satu yang menjadi perhatian ialah kecepatan petugas saat merespons laporan kebakaran.

"Jadi keadaan status darurat itu dibutuhkan, latar belakang utamanya adalah agar satuan tugas yang bertugas selama karhutla ini tetap dalam standar kerja yang sama," katanya.

Dalam penanganan kebakaran, petugas ditargetkan sudah berada di lokasi kejadian dalam waktu minimal 10 menit. Pemerintah juga terus mengintensifkan patroli bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, jajaran kelurahan, pengurus RT, hingga relawan.

"Misalnya ketika ada kebakaran, response time-nya itu minimal 10 menit sudah di lokasi," ucapnya.

Selain kebakaran, Pemkot Samarinda juga menyiapkan langkah untuk menangani dampak kabut asap terhadap kegiatan belajar mengajar serta gangguan pasokan air bersih akibat kemarau panjang. Ketika kualitas udara terdampak asap, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat diterapkan, sedangkan layanan air bersih diatur melalui sistem buka-tutup dan distribusi ke titik-titik yang disediakan.

"Sementara untuk persoalan air bersih, dilakukan pengaturan sistem buka-tutup layanan serta distribusi air melalui pengantaran maupun pengambilan di titik-titik yang disediakan," tuturnya.

Andi Harun mengatakan surat keputusan wali kota mengenai status darurat menjadi dasar bagi satuan tugas untuk bekerja, baik secara mandiri maupun melalui koordinasi bersama. Menurutnya, dasar hukum tersebut penting agar penanganan di lapangan berjalan sesuai protokol.

"Dasar hukum ini penting. Itu sebabnya ada SK Wali Kota untuk menetapkan status darurat, untuk menjadi dasar bekerja secara operasional satuan-satuan tugas tadi, baik secara sendiri-sendiri maupun protokol bersama," jelasnya.

Terkait durasi perpanjangan, Andi Harun menyebut pemerintah mempertimbangkan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perkembangan kondisi di lapangan. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta data teknis lainnya.

"Paling enggak 14 hari sambil mengikuti perkembangan laporan BMKG, kemudian laporan-laporan lain, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Semua data itu kita kelola untuk menjadi rujukan, apakah kita perpanjang atau sudah bisa memasuki masa transisi ke arah normal," terangnya.

Hingga saat ini, Andi Harun mengatakan belum terlihat kondisi yang memungkinkan Samarinda beralih dari status darurat menuju masa transisi. Hujan belum turun secara normal, kabut asap masih terjadi, dan kebakaran masih ditemukan meskipun dengan skala yang berbeda-beda.

Pemkot Samarinda juga terus memperbarui data dampak karhutla setiap hari. Pemantauan mencakup pengukuran kualitas udara, baku mutu air, kadar klorida terkait intrusi air laut, serta parameter teknis lainnya.

"Semakin kita siaga, saya kira semakin bermanfaat buat penanganan, baik pada saat kejadian maupun dampak terhadap karhutla lainnya," katanya.

Diketahui, status tanggap darurat karhutla dan dampak kekeringan di Samarinda pertama kali ditetapkan pada 25 Agustus hingga 7 September 2026. Pemerintah kemudian memperpanjang status tersebut pada 8-21 September, 22 September-5 Oktober, dan 6-19 Oktober 2026.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads