Rekaman CCTV Ungkap Aksi Perempuan Mau Bakar 4 Bangunan di Samarinda

Kalimantan Timur

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Perempuan Mau Bakar 4 Bangunan di Samarinda

Riani Rahayu - detikKalimantan
Senin, 19 Okt 2026 22:59 WIB
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunte saat merilis kasus dugaan pembakaran bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Foto: Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunte saat merilis kasus dugaan pembakaran bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk polisi mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang perempuan berinisial RR (27) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunte, mengatakan RR diamankan kurang dari 24 jam setelah kebakaran di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 Wita. Dari pemeriksaan awal, RR mengakui telah melakukan pembakaran di bangunan tersebut.

"Dari interogasi awal, pemeriksaan awal, dan pengumpulan alat bukti lainnya, pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan pembakaran di bangunan tersebut," kata Abdillah saat konferensi pers, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap dugaan pembakaran itu dilatarbelakangi rasa sakit hati RR terhadap keluarganya, yang merupakan pemilik ruko sekaligus usaha salon tempatnya bekerja. Tersangka merasa diperlakukan tidak adil, terutama karena gaji yang diterimanya dinilai berbeda dengan karyawan lain.

"Latar belakang tersangka melakukan perbuatan dikarenakan merasa sakit hati kepada keluarganya yaitu salah satu pemilik ruko bidang usahanya adalah salon, karena selama ini tersangka merasa diperlakukan tidak adil dan menerima gaji tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh karyawan lainnya," ujarnya.

Selain soal gaji, RR disebut memiliki persoalan lain, termasuk bonus peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang belum diterimanya. Abdillah menyebut RR sudah tidak bekerja di tempat tersebut sejak akhir September 2026.

"Pelaku selama ini sudah merasa sakit hati dan jengkel, memendam rasa sakit hati itu begitu lama, hingga muncul niat pada hari itu untuk melakukan pembakaran," terangnya.

Polisi turut mengungkap petunjuk dari rekaman CCTV yang terpasang di sudut bangunan. Dalam rekaman itu, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, lalu mondar-mandir sebelum meninggalkan lokasi.

"Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian mondar-mandir selama beberapa saat sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama setelah itu, muncul percikan api dari salah satu sudut samping bangunan," jelas Abdillah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga niat pembakaran muncul pada hari kejadian. Tersangka disebut awalnya ingin memberi pelajaran kepada pemilik ruko yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya, tetapi api kemudian membesar dan merembet ke bangunan lain.

"Akibat kejadian tersebut, satu rumah pribadi dan tiga ruko terdampak kebakaran dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," bebernya.

Setelah api dipadamkan petugas pemadam kebakaran bersama relawan Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dibantu Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dalam flash disk, satu set pakaian, serta sepasang sandal yang diduga digunakan tersangka.

Kini RR telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads