Karbon Monoksida Tinggi di Palangka Raya, PM10 Masuk Level Berbahaya

Karbon Monoksida Tinggi di Palangka Raya, PM10 Masuk Level Berbahaya

Nafilah Sri Sagita K - detikKalimantan
Senin, 19 Okt 2026 14:00 WIB
Pengendara motor melintas di Jembatan Kahayan yang diselimuti asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (11/10/2026). Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangka Raya tersebut telah terjadi sekitar akhir Juli 2026 hingga sekarang dan berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPUnet) kualitas udara di Palangka Raya pada Minggu (11/10) pukul 18.00 WIB masuk dalam kategori berbahaya dengan indeks standar pencemaran udara mencapai mencapai 414. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar
Kualitas udara Palangka Raya masuk kategori berbahaya/Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Palangka Raya -

Berdasarkan prakiraan kualitas udara BMKG, Palangka Raya di Kalimantan Tengah mencatat konsentrasi partikulat PM10 hingga 756,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut jauh melampaui ambang batas PM10 yang ditetapkan pemerintah, yakni 75 µg/m³ dalam 24 jam.

Dikutip detikHealth, konsentrasi PM10 yang tinggi juga terpantau di Pontianak, Kalimantan Barat. Pontianak mencatat konsentrasi PM10 maksimum 310,3 µg/m³.

Data prakiraan BMKG untuk periode 19 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB hingga 20 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan Palangka Raya menjadi salah satu wilayah yang perlu diwaspadai karena tingginya konsentrasi polutan di udara. Berdasarkan kategori kualitas udara yang digunakan dalam data tersebut, konsentrasi di Palangka Raya masuk kategori berbahaya, sedangkan Pontianak berada dalam kategori tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya PM10, konsentrasi karbon monoksida (CO) juga terpantau tinggi di sejumlah wilayah Kalimantan. Karbon monoksida merupakan gas berbahaya yang tidak berwarna dan tidak berbau. Paparan dalam konsentrasi tinggi dapat mengganggu kemampuan darah membawa oksigen ke organ-organ tubuh.

Berdasarkan prakiraan kualitas udara BMKG pada periode yang sama, Palangka Raya mencatat konsentrasi karbon monoksida maksimum 24.853 bagian per miliar (ppb). Nilai rata-ratanya tercatat 12.348 ppb, dengan konsentrasi minimum 3.971 ppb.

Sementara itu, Pontianak mencatat konsentrasi karbon monoksida maksimum 7.503 ppb, rata-rata 5.670 ppb, dan minimum 359 ppb. Di Sumatera, Jambi mencatat konsentrasi karbon monoksida maksimum 2.395 ppb, dengan rata-rata 1.450 ppb dan minimum 254 ppb.

Bahaya PM10

PM10 merupakan partikel pencemar udara dengan diameter 10 mikrometer atau lebih kecil. Partikel ini dapat berasal dari sumber alami maupun aktivitas manusia.

Sumber alami PM10 meliputi debu tanah, serbuk sari, jamur, abu vulkanik, dan garam laut. Sementara itu, sumber dari aktivitas manusia antara lain debu jalanan, kegiatan konstruksi, emisi kendaraan, serta pembakaran kayu dan sampah.

Paparan PM10 dapat mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan. Partikel ini dapat masuk ke saluran pernapasan dan memicu iritasi, batuk, serta memperburuk kondisi pada orang dengan penyakit pernapasan. Risiko kesehatan dapat meningkat pada kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit paru-paru atau jantung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, baku mutu udara ambien nasional untuk PM10 ditetapkan sebesar 75 µg/m³ dalam periode pengukuran 24 jam. Dengan begitu, konsentrasi PM10 maksimum di Palangka Raya yang mencapai 756,3 µg/m³ tercatat lebih dari 10 kali lipat baku mutu tersebut.

Lalu konsentrasi PM10 maksimum di Pontianak mencapai lebih dari empat kali lipat ambang batas. Dalam klasifikasi kualitas udara yang digunakan pada data tersebut, konsentrasi PM10 di atas 420 µg/m³ masuk kategori berbahaya. Kondisi ini menunjukkan risiko kesehatan serius yang dapat berdampak pada seluruh populasi.

Baca selengkapnya di sini.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads