Satu bulan berlalu sejak tragedi kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Namun, pihak manajemen belum juga menyerahkan uang duka bagi keluarga korban.
Kepala Cabang PT Virgo Karya Shipping (VKS), Dwi Ocktalisza Suryaning Aris mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum bisa memastikan terkait uang duka yang akan diserahkan kepada keluarga korban.
"Untuk uang duka kita masih belum bisa memberikan statment, karena kita masih fokus terhadap korban-korban meninggal dunia," kata Dwi, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi pun mengungkap ada kendala yang dialami perusahaan terkait pemberian uang duka terhadap keluarga korban. Sehingga, sampai saat ini uang duka untuk keluarga korban belum bisa diberikan.
"Ada satu hal kendala dari segi keuangan," ungkap Dwi.
Ia pun belum bisa memastikan ada atau tidaknya uang duka dari PT Virgo kepada keluarga korban. Dwi menegaskan bahwa dirinya hanya berhak memastikan kepulangan korban kembali ke kampung halaman.
"Itu nanti akan ada tim yang menangani. Untuk hal itu, saya belum bisa pastikan karena peran saya di sini hanya memastikan kepulangan para korban," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan dari 77 korban KM Virgo yang meninggal dunia kepada ahli waris atau yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 77 korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, sementara untuk tambahan empat korban ini, tiga sudah dalam proses dan satu masih menunggu data dari Virgo karena ada perbedaan data di manifes," ujar Arkan.
Ia menyebut, Jasa Raharja menjalankan peran sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 jo PP No. 17 Tahun 1965, bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum. Sehingga, ia memastikan bahwa setiap penumpang yang membeli tiket, sudah dipastikan juga termasuk dengan pembelian premi asuransi Jasa Raharja.
"Santunan yang diserahkan kepada ahli waris berasal dari premi yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum ketika membeli tiket, jadi tiket yang dibeli oleh penumpang termasuk dalam hal ini korban KM Virgo sudah ada premi Jasa Raharja nya. Adapun nominalnya yakni Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan ekstra cover Rp 20 juta dari Jasa Raharja Putera," terang Arkan.
Ia memastikan, seluruh korban KM Virgo yang meninggal dunia akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap korban memiliki kondisi keluarga yang berbeda, sehingga pemenuhan haknya mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja terus melakukan pendataan verifikasi untuk memastikan hak masing-masing korban diberikan kepada pihak yang berhak" tutup Arkan.
