Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat seluruh satuan pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 15-17 Oktober 2026.
Sementara itu, kepastian pembelajaran tatap muka (PTM) setelah masa PJJ berakhir masih menunggu evaluasi kondisi kualitas udara. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Eko Suprayetno, menyampaikan kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
"Seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan PJJ pada tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2026, dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka," ungkap Eko dalam edaran yang diterima detikKalimantan, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/10460/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Samarinda.
Eko menyebut PJJ diterapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda terkait pelaksanaan pembelajaran daring tahap III akibat kondisi kualitas udara yang terdampak karhutla. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun menggunakan metode lain sesuai kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan serta peserta didik.
Disdikbud meminta proses belajar tetap berlangsung secara efektif dan fleksibel meski kegiatan tatap muka dihentikan sementara. Guru dan tenaga kependidikan juga tetap melaksanakan tugas sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Khusus untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelajaran diarahkan tetap sederhana, menyenangkan, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. Pelaksanaannya juga perlu melibatkan orang tua atau wali agar kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan dengan baik.
"Selama PJJ berlangsung, komunikasi antara guru, murid, dan orang tua atau wali juga harus tetap terjaga agar kegiatan belajar dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Selain memastikan pembelajaran tetap berlangsung, kepala satuan pendidikan bersama guru diminta memantau keikutsertaan dan kondisi kesehatan murid selama PJJ. Mereka juga perlu berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta melaporkan kendala yang membutuhkan penanganan lebih lanjut kepada Disdikbud Samarinda.
"Orang tua atau wali untuk mendampingi anak selama belajar dari rumah, menjaga kesehatan dan waktu istirahat, serta membatasi aktivitas di luar rumah apabila kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat," ujarnya.
Sementara itu, kepastian pembelajaran tatap muka setelah 17 Oktober 2026 belum ditentukan. Pelaksanaannya akan bergantung pada hasil evaluasi kondisi kualitas udara serta pertimbangan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
"Informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan kegiatan belajar akan disampaikan Pemerintah Kota Samarinda melalui Disdikbud," imbuhnya.
