Kata RSUD AWS soal Dokter Dipolisikan Kasus Kawat Tertinggal di Jantung

Kata RSUD AWS soal Dokter Dipolisikan Kasus Kawat Tertinggal di Jantung

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 15 Okt 2026 07:01 WIB
Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais
Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais/Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga Edi Suyanto Wong dalam kasus dugaan kawat pemandu (guidewire) tertinggal di jantung. Meski demikian, pihak rumah sakit menyebut peluang penyelesaian kasus melalui jalur mediasi masih terbuka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan. Rumah sakit juga akan tetap berkomunikasi dengan dokter MF terkait persoalan tersebut.

"Pada prinsipnya pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun akan berjalan ke depan," kata Jais, Rabu (14/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, upaya penyelesaian di luar meja hijau masih memungkinkan apabila kedua pihak bersedia melanjutkan komunikasi. Karena itu, rumah sakit tetap membuka ruang koordinasi dengan dokter yang bersangkutan.

"Di RDP tadi kan disampaikan masih ada ruang nonlitigasi atau mediasi. Jadi kami tetap akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dokter MF," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi M. Ishak, menjelaskan sanksi yang diberikan rumah sakit kepada dokter MF berkaitan dengan persoalan etik, bukan kesimpulan adanya kelalaian medis. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi maupun kelalaian medis harus melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

"Jadi harus dipahami bahwa sanksi yang diberikan itu bukan sanksi karena kasus medis ya. Bukan pelayanannya. Karena kalau itu ada MDP, Majelis Disiplin Profesi, nanti yang menentukan," kata Andi.

Ia menjelaskan sanksi etik atau administratif tersebut berkaitan dengan komunikasi dokter kepada pasien dan keluarga setelah tindakan medis. Keluarga dinilai belum memperoleh informasi secara utuh mengenai kondisi pasien setelah prosedur dilakukan.

"Nah, itu yang dilihat bahwa itulah etika yang tidak dipenuhi oleh dokter MF itu," ujarnya.

Andi menegaskan persoalan etik dan dugaan kelalaian medis merupakan dua hal berbeda. Karena itu, penilaian terhadap tindakan medis dokter perlu menunggu hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan kompensasi antara dokter MF dan keluarga pasien juga belum mencapai kesepakatan. Andi menyebut dokter memiliki niat untuk membayar kompensasi, tetapi belum mampu memenuhi permintaan pembayaran secara sekaligus.

"Dokter MF memiliki niat membayar kompensasi, tapi bertahap. Ini yang belum ada kata sepakatnya itu sampai hari ini," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads