Manajemen PT Virgo Karya Shipping (PT VKS) tengah berupaya melengkapi berkas yang harus dipenuhi dalam syarat administrasi operasi Salvage. Kini pemenuhan administrasi belum bisa rampung sebab sejumlah berkas disebut ada pada alat barang bukti yang disita penyidik.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum PT VKS, Rully Fakhrizal. Ia mengatakan bahwa surat pinjam pakai telah diajukan kliennya kepada penyidik, untuk mengambil data yang dibutuhkan dalam administrasi salvage kemudian memindahkan ke laptop lain.
"Memang ada beberapa berkas yang dibutuhkan itu ada di laptop dan hp milik manajemen yang dijadikan barang bukti. Kita sudah mengajukan surat pinjam pakai juga," kata Rully dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rully menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat itu, usai mengetahui ada beberapa berkas yang dibutuhkan dalam barang bukti yang disita. Namun ia mengaku belum mendapat kepastian apakah permohonan pinjam pakai diperkenankan untuk mengambil data terkait.
Ia menegaskan, pihaknya hanya ingin memindahkan dan mencari beberapa data yang dibutuhkan pihak asuransi agar proses administrasi salvage bisa segera dilaksanakan.
"Kita tidak berniat pinjam barang buktinya, nggak apa-apa misalnya penyidiknya yang bantu pindahkan. Asalkan kita bisa dapat beberapa data yang ada di dalam barang bukti itu," ujar Rully.
Rully mengaku adanya beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik, membuat manajemen kapal sedikit kesulitan dalam melakukan komunikasi dengan pihak asuransi untuk prosedur salvage. Sebab, tim yang sejak awal berkomunikasi dengan pihak asuransi juga tengah menjalani pemeriksaan dan beberapa telah ditahan oleh kepolisian.
"Sehingga ini cukup mengganggu proses kita dalam melakukan salvage. Tapi kita tetap usahakan," tuturnya.
Hingga kini, pihaknya berharap ada keringanan terkait proses hukum dengan proses salvage. Sebab, Rully menilai, proses hukum dengan proses salvage tidak bisa berjalan secara beriringan.
Menurutnya, harus ada satu pilihan yang diambil antara melanjutkan pemeriksaan hukum atau proses salvage. Kendati demikian, ia tetap mengusahakan untuk proses salvage bisa dijalankan dengan terus berkomunikasi bersama pihak asuransi.
"Sehingga memang harus ada keputusan yang dipilih, antara meneruskan proses hukum atau salvage dahulu. Kita juga menjamin tidak akan kabur dari proses ini," ujar Rully.
Hingga kini, proses salvage Kapal Virgo Transport 8 masih menunggu kelengkapan berkas. Namun, dipastikan dalam waktu dekat akan ada penunjukan mitra dan penandatanganan dengan mitra yang telah dipercaya.
