Aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, kembali berlangsung secara tatap muka mulai Senin (28/9)/2026). Namun, pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan secara terbatas karena kualitas udara masih terdampak kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku hingga Sabtu (3/10) dan diterapkan setelah sebelumnya ribuan siswa jenjang TK hingga SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kondisi udara yang kurang sehat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamandau Loren Oktoberi Tahan mengatakan penerapan PTM terbatas dilakukan dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan siswa sebagai pertimbangan utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengutamakan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sekolah diminta terus memantau kondisi udara maupun kesehatan siswa selama pembelajaran berlangsung," kata Loren, Senin (28/9/2026).
Kekhawatiran terhadap kualitas udara bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemantauan pada Minggu (27/9) pukul 09.50 WIB, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 122 µg/m³, sementara PM10 berada di angka 242 µg/m³.
Kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara di Kecamatan Bulik masih kurang baik. Karena itu, sekolah diminta tidak hanya menjalankan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing peserta didik.
Loren menyebutkan, siswa yang memiliki penyakit bawaan, riwayat asma, maupun kondisi yang membuatnya rentan terhadap gangguan akibat kualitas udara buruk diberikan kelonggaran untuk tetap mengikuti PJJ dari rumah.
"Kami meminta orang tua berkoordinasi dengan pihak sekolah jika ada anaknya yang sakit atau rentan," ujarnya.
Kebijakan PTM terbatas ini juga bersifat dinamis. Jika kondisi cuaca memburuk dan kabut asap semakin pekat, sekolah dapat mengambil langkah untuk memulangkan siswa lebih awal atau kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Salah satu sekolah yang telah menerapkan ketentuan tersebut adalah SMP Negeri 4 Bulik. Berdasarkan pemberitahuan kepada orang tua dan wali murid, seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX mengikuti PTM terbatas dengan jadwal masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB.
Sekolah juga meminta orang tua mengantar dan menjemput anak sesuai jadwal. Selama berada di lingkungan sekolah, siswa diwajibkan menjaga kebersihan dan kesehatan serta tetap menggunakan masker.
"Ketentuan PTM tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara maupun arahan terbaru dari Disdikbud Kabupaten Lamandau," pungkasnya.
