Izin 2 Perusahaan di Lamandau Dicabut Kemenhut, Bupati: Jadi Peringatan Keras!

Izin 2 Perusahaan di Lamandau Dicabut Kemenhut, Bupati: Jadi Peringatan Keras!

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Sabtu, 26 Sep 2026 13:00 WIB
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra.
Foto: Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra (Dok. Diskominfo Lamandau)
Lamandau -

Pemerintah Kabupaten Lamandau menyambut keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin operasional dua perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan langkah tersebut menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan karhutla, khususnya pada kawasan yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

"Dua perusahaan yang izinnya dicabut tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dengan area terbakar sekitar 497 hektare dan PT Grace Putri Perdana (GPP) dengan luas area terdampak kebakaran mencapai 374,99 hektare," kata Rizky, Sabtu (26/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizky, karhutla bukan persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh pihak, termasuk perusahaan yang mengelola kawasan hutan dan lahan dalam skala luas, memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran.

"Persoalan karhutla harus menjadi perhatian bersama. Perusahaan yang memiliki konsesi luas harus bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya," ujarnya.

Rizky menilai keputusan pencabutan izin tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya di Kabupaten Lamandau. Ia berharap kebijakan Kemenhut tersebut menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih serius menjalankan kewajiban perlindungan kawasan yang mereka kelola.

"Saya berharap keputusan tegas pencabutan izin oleh Kemenhut ini dapat menjadi pembelajaran serta sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan pemegang izin di Kabupaten Lamandau," katanya.

Ia juga meminta perusahaan memperkuat upaya pencegahan sejak dini, terutama saat memasuki periode rawan karhutla. Pengawasan terhadap kawasan konsesi, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya ketika kebakaran telah terjadi. Selain aspek pencegahan, seluruh aktivitas perusahaan di lapangan juga diminta berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Langkah ini diharapkan memberi efek jera agar tidak ada lagi pemegang konsesi yang melalaikan kewajibannya dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dicabut izin usahanya. Pencabutan izin merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus menjalankan perintah Presiden agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

Perusahaan pertama yakni PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi sekitar 29.000 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Kemudian PT Prima Multi Buana dengan konsesi 11.882 hektare di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sementara di Kalimantan Tengah terdapat tiga perusahaan yang izinnya dicabut. Yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau seluas 3.812 hektare, PT Grash Putri Perdana yang konsesinya berada di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads