Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mematangkan rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan mulai diterapkan pada 2027 mendatang. Jumlah OPD direncanakan berkurang dari 32 menjadi 21 sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari DPRD Kalteng. Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Raudah, menilai perampingan organisasi dapat menjadi langkah untuk menciptakan birokrasi yang lebih sederhana sekaligus mendorong efisiensi anggaran.
"Pastinya DPRD menyambut baik hal tersebut sepanjang tujuannya baik, karena tujuan perampingan OPD ini sesuai apa yang pemerintah inginkan agar penyederhanaan birokrasi," kata Raudah, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggabungan sejumlah OPD berpotensi mengurangi beban belanja operasional pemerintahan. Namun, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan tersebut.
Raudah meminta Pemprov Kalteng menghitung secara jelas besaran anggaran yang dapat dihemat setelah struktur organisasi dirampingkan. Selain itu, pemerintah juga perlu menunjukkan perubahan atau hasil nyata terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu ini harus diperhatikan karena perampingan OPD ini tidak hanya melihat dari upaya menekan biaya belanja perangkat daerah, tetapi bagaimana dari proses itu semua bisa lebih baik," ujarnya.
Ia menekankan, perubahan struktur birokrasi harus diikuti dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas. Jangan sampai penggabungan organisasi justru menimbulkan tumpang tindih pekerjaan atau memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Raudah juga mengingatkan agar program-program prioritas pemerintah daerah tetap berjalan meski terjadi perubahan struktur OPD. Menurutnya, perangkat daerah yang nantinya digabung harus mampu menjalankan fungsi pelayanan dan program strategis secara efektif.
"Program-program prioritas itu kan harus tetap bisa berjalan dengan baik meski ada OPD yang digabung, dan juga harus efektif, kemudian layanan jangan sampai berkurang," tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan perampingan dilakukan secara matang, mulai dari kajian struktur organisasi, kebutuhan anggaran, pembagian tugas hingga kesiapan sumber daya manusia.
"Dengan demikian, pengurangan jumlah OPD bukan sekadar memangkas struktur pemerintahan, tetapi benar-benar menghasilkan birokrasi yang lebih sederhana, efisien dan tetap mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kalteng," pungkasnya.
