Lapak di Atas Drainase Samarinda Dibongkar, Kanopi Warga Diberi Waktu 7 Hari

Lapak di Atas Drainase Samarinda Dibongkar, Kanopi Warga Diberi Waktu 7 Hari

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 17 Sep 2026 23:31 WIB
Satpol PP Samarinda membongkar sejumlah lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase
Satpol PP Samarinda membongkar sejumlah lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase/Foto: Istimewa
Samarinda -

Satpol PP Samarinda membongkar sejumlah lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase di Gang 9, Jalan H Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita. Petugas juga menemukan tiang kanopi rumah warga berdiri di atas drainase.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan penertiban dilakukan setelah patroli monitoring serta adanya laporan dari lurah dan ketua RT setempat. Sedikitnya ada tiga bangunan yang ditertibkan di kawasan tersebut.

"Lapak dan bangunan liar tersebut telah berdiri di atas drainase," ujar Anis saat dihubungi detikKalimantan, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis mengatakan penertiban tidak langsung dilakukan dengan pembongkaran. Pendekatan persuasif telah dilakukan mulai dari tingkat RT hingga kelurahan dengan meminta pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.

"Mulai dari humanis, persuasif sudah dilakukan mulai RT sampai kelurahan," katanya.

Warga juga telah beberapa kali diberikan surat imbauan sebelum Satpol PP turun melakukan penertiban. Sejumlah pemilik disebut telah membongkar sendiri bangunannya, sementara beberapa bangunan lainnya masih tetap berdiri di atas drainase.

"Karena belum diindahkan atau belum dibongkar mandiri, maka diteruskanlah di Satpol PP. Jadi kami tadi membongkarlah lapak-lapak yang memang harus kita bongkar," jelasnya.

Anis menyebut ada tiga bangunan yang akhirnya ditertibkan di Gang 9. Ketiga bangunan tersebut berdiri memanjang dan menjadi satu bagian di atas drainase.

Selain lapak, petugas menemukan rumah warga dengan tiang kanopi berdiri di area drainase. Satpol PP tidak langsung membongkarnya, melainkan memberikan teguran lisan kepada pemilik rumah untuk melakukan pembongkaran mandiri.

"Kami kasih imbauan, kami kasih teguran lisan bahwa saya minta satu minggu untuk dibongkar mandiri. Apabila tidak dibongkar mandiri, ya kami nanti yang akan membongkar," tegasnya.

Anis mengatakan penertiban pada hari yang sama juga dilakukan di sepanjang kawasan Jalan Lambung Mangkurat, khususnya jalan protokol. Petugas menyasar sejumlah banner, baliho hingga rombong yang sebelumnya juga telah mendapatkan teguran.

"Jadi kami angkut tadi barang buktinya, kami bawa ke Satpol PP untuk mendapatkan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Barang-barang hasil penertiban di kawasan Lambung Mangkurat kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Samarinda. Penanganannya akan dilanjutkan sesuai proses penertiban yang berlaku.



(sun/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads