Aktivitas belajar mengajar di Kota Palangka Raya kembali memasuki babak baru di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mulai hari ini, Kamis (10/9/2026), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali diberlakukan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan ini diambil setelah Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 7-9 September 2026. Meski kembali ke sekolah, peserta didik belum bisa mengikuti pembelajaran seperti kondisi normal.
Kualitas udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat membuat pelaksanaan PTM harus menerapkan sejumlah pembatasan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada di bawah angka 200.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai ISPU di Kota Palangka Raya berada di bawah 200 dan termasuk kategori tidak sehat," kata Jayani dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya yang diterima detikKalimantan, Kamis (10/9/2026).
Dengan kondisi tersebut, PTM masih dinilai memungkinkan, tetapi harus dilaksanakan secara terbatas dan dengan memperhatikan keselamatan serta kesehatan peserta didik. Jam belajar pun dipangkas. Untuk PAUD, satu jam pelajaran hanya berlangsung 20 menit.
"Sementara siswa SD mendapatkan durasi 25 menit per jam pelajaran dan SMP 30 menit," isi surat tersebut.
Masker Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah
Ancaman asap karhutla membuat masker menjadi perlengkapan wajib selama kegiatan belajar berlangsung. Seluruh peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker ketika berada di lingkungan sekolah.
"Sekolah juga diminta menyediakan masker cadangan dan air minum bagi peserta didik," katanya.
Aktivitas di luar ruangan juga dilarang. Kegiatan seperti upacara, olahraga, permainan hingga ekstrakurikuler yang biasanya dilakukan di halaman sekolah harus ditiadakan atau dipindahkan ke dalam ruangan jika memungkinkan. Ruang kelas juga harus dipastikan aman dari paparan asap.
Sekolah diminta mengoptimalkan kondisi ruangan agar asap dari luar seminimal mungkin masuk ke area pembelajaran. Selain itu, kondisi kesehatan siswa wajib dipantau selama PTM berlangsung.Jika terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan, sekolah diminta segera menghubungi orang tua atau wali untuk menentukan langkah selanjutnya.
Siswa dengan Penyakit Penyerta Bisa Tetap PJJ
Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok siswa yang lebih rentan terhadap dampak kualitas udara buruk. "Peserta didik PAUD dan siswa SD kelas I hingga III yang memiliki penyakit penyerta diperbolehkan mengikuti PJJ," ujarnya.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kesehatan siswa serta rekomendasi orang tua atau wali. Sekolah juga diwajibkan tetap menyediakan layanan pembelajaran daring maupun luring sesuai kondisi dan ketersediaan sarana.
Dengan demikian, perubahan pola belajar tidak boleh menghilangkan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan.
PTM Bisa Dihentikan Sewaktu-waktu
Kebijakan PTM terbatas ini bukan keputusan permanen. Dinas Pendidikan akan terus mengevaluasinya berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan siswa. Jika kualitas udara tiba-tiba memburuk hingga masuk kategori sangat tidak sehat, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menghentikan PTM.
"Siswa bahkan dapat dipulangkan lebih awal dan kegiatan belajar kembali dialihkan ke PJJ," ujarnya.
Keputusan tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam. Dinas Pendidikan menegaskan, keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.
"Pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan nilai ISPU dan kondisi kesehatan peserta didik," demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
