Warga Balikpapan Catat! Ada Pembebasan Denda PBB Sampai Akhir Bulan Ini

Kalimantan Timur

Warga Balikpapan Catat! Ada Pembebasan Denda PBB Sampai Akhir Bulan Ini

Ary Nindita Intan RS - detikKalimantan
Selasa, 08 Sep 2026 06:01 WIB
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Irfan Taufik. (Ary Nindita Intan RS)
Foto: Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Irfan Taufik. (Ary Nindita Intan RS)
Balikpapan -

Pemerintah Kota Balikpapan mengadakan relaksasi untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembebasan denda pajak daerah ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi denda.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, hal ini atas pertimbangan sektor PBB menjadi salah satu penopang terbesar pendapatan daerah.

"Kami memberikan relaksasi pajak hingga 30 September 2026. Warga mendapatkan penghapusan denda dan tinggal membayar tagihan pokok saja," ujarnya, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan mengatakan adapun upaya ini dilakukan sebab realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih jauh dari target. Serapan PBB baru mencapai 22 persen hingga awal September 2026, sehingga berdampak terhadap total penerimaan PAD.

"Penerimaan PBB baru mencapai 22 persen atau sekitar Rp 74,9 miliar dari target tahunan Rp 331 miliar. Realisasi ini masih jauh dari target, paling rendah, padahal nilainya menjadi penopang terbesar serapan PAD," ucapnya.

Pembebasan denda untuk sektor PBB khusus diberikan terhadap tunggakan periode 2020 hingga 2025. Sementara untuk relaksasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) berlaku terhadap tunggakan periode 2017 hingga 2025.

"Manfaatkan relaksasi sebelum berakhir, karena setelah batas waktu tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kembali dikenakan sanksi denda sebesar 12 persen per tahun sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Irfan.

Fasilitas pembayaran tersedia layanan digital melalui fitur Kontengan yang terintegrasi dalam aplikasi e-Manuntung. Selain itu, terdapat layanan tatap muka melalui mobil keliling di wilayah kota.

Irfan menyampaikan, transaksi PBB dengan nilai di bawah Rp 10 juta dapat membayar dengan layanan digital melalui aplikasi e-Manuntung. Sementara tagihan pajak di atas Rp 10 juta diarahkan membayar melalui portal berbasis situs web e-payment.

"Wajib pajak yang ingin membayar pajak bisa menggunakan aplikasi. Cukup masukkan nomor objek pajak (NOP), lalu muncul barcode untuk pembayaran. Selanjutnya wajib pajak tinggal membayar lewat mobile banking," pungkasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads