DPMD Sintang Usut Keluhan Warga Muakan Petinggi, Camat-Kades Bakal Dipanggil

Kalimantan Barat

DPMD Sintang Usut Keluhan Warga Muakan Petinggi, Camat-Kades Bakal Dipanggil

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 06 Sep 2026 12:00 WIB
Kepala DPMD Sintang, Syarif Yasser Arafat. (Ocsya Ade CP)
Foto: Kepala DPMD Sintang, Syarif Yasser Arafat. (Ocsya Ade CP)
Sintang -

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang akan mengusut keluhan warga Desa Muakan Petinggi, Kecamatan Ketungau Hulu. Camat dan kepala desa (kades) bakal dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait pembangunan hingga tata kelola pemerintahan desa.

Kepala DPMD Sintang, Syarif Yasser Arafat mengatakan, laporan dari masyarakat menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pembangunan atau program desa tidak berjalan, pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah desa.

"Kalau desa itu terdapat laporan informasi dari masyarakat dan lainnya, kalau pembangunan desa tidak berjalan, maka akan kita panggil camat dan kepala desanya," kata Yasser saat dikunjungi detikKalimantan, Kamis (3/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasser mengaku belum melakukan pengecekan khusus terhadap Desa Muakan Petinggi karena laporan tersebut baru diterimanya. Namun, dia memastikan laporan itu akan segera ditindaklanjuti.

"Saya belum cek Muakan Petinggi, saya mendapat laporan baru ini," ujarnya.

Dia bahkan akan berkoordinasi dengan camat untuk meminta kepala desa memberikan penjelasan.

"Saya telepon camat dan dipanggil kadesnya," tegas Yasser.

APBDes Muakan Petinggi Bakal Dicek

Menurut Yasser, pemeriksaan nantinya tidak hanya melihat kondisi pembangunan di lapangan. DPMD juga akan mengecek Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk melihat program yang dianggarkan serta realisasi penggunaannya.

"Kita cek juga dari APBDes-nya, ini bagaimana realisasinya. Terkait jalan dan sebagainya," katanya.

Pihaknya juga akan melihat pelaksanaan musyawarah desa (Musdes), realisasi program hingga pelayanan pemerintahan desa.

"Kalau rekomendasi pembinaan, kita minta dilaksanakan. Inspektorat ranah keuangan. Musdes tidak berjalan, kantor desa digembok, BLT dan PKH segala macam kita akan lanjutkan," ujarnya.

Yasser menegaskan kepala desa tidak bisa menyusun APBDes secara sepihak. Penyusunan anggaran harus melalui mekanisme yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Kita selalu mendampingi dari awal, siklus APBDes. Menyusun RKPDes disusun saat musyawarah desa. Tidak bisa kepala desa sendiri dan tidak boleh," tegasnya.

RKPDes kemudian menjadi dasar penyusunan APBDes. Sebelum ditetapkan, RKPDes dievaluasi oleh camat sebagai bagian dari pelimpahan kewenangan dari bupati.

"RKPDes sebelum jadi APBDes dievaluasi camat. Setelah disahkan, rekomendasi camat baru ditetapkan APBDes," jelasnya.

Yasser juga menjelaskan kondisi anggaran desa pada 2026. Menurutnya, Dana Desa yang bersumber dari APBN mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Dana Desa 2026 sangat turun drastis. Rata-rata Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per desa dari APBN. Itu jauh turun dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Dana Desa dari APBN disebut bisa mencapai sekitar Rp 600 juta hingga Rp 1,3 miliar per desa. Sementara itu, Pemkab Sintang mengalokasikan sekitar Rp 132 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2026.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan operasional pemerintahan desa.

"Minimal 10 persen, kita sudah sampai 20 persen dari APBD. Itu cukup untuk siltap dan operasional kepala desa," katanya.

Yasser mengatakan penggunaan APBDes juga dipantau secara daring, termasuk progres kegiatan, surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pajak.

"APBDes berjalan kita kontrol, sistemnya online. Kita monitor secara online, progres seperti apa, SPJ, pajak semuanya kita monitor," ujarnya.

Infrastruktur Muakan Petinggi Ikut Disorot

Yasser turut menyoroti pembangunan infrastruktur desa. Dia mengatakan besarnya anggaran yang diterima desa pada tahun-tahun sebelumnya seharusnya dapat mendukung pembangunan infrastruktur dasar. Dia mencontohkan pembangunan jalan rabat beton yang menghubungkan antar-dusun.

"Kalau di tahun sebelumnya nilainya tinggi, sampai Rp 1,5 miliar totalnya. Harusnya di Desa Muakan Petinggi sudah terbangun jalan rabat beton desa, penghubung antar-dusun," katanya.

Namun, Yasser menegaskan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan. DPMD akan mencocokkan antara APBDes, realisasi anggaran dan kondisi pembangunan di lapangan.

"Kita akan cek. Nanti kita lihat APBDes-nya, realisasinya dan mekanisme desanya," katanya.

Terkait keluhan mengenai Program Keluarga Harapan (PKH), Yasser menegaskan program tersebut bukan kewenangan DPMD, melainkan Dinas Sosial. Sementara BLT Dana Desa menjadi bagian yang dapat diperiksa DPMD karena masuk dalam APBDes.

"PKH bukan ranah kami. Penerima PKH ada di Dinsos. Kalau BLT Dana Desa masuk APBDes, ranah kami," jelasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads