Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengatur ketat jadwal operasional pengisian BBM pertalite di sejumlah SPBU. Jadwal pelayanan ini bakal diberlakukan pada 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurai antrean kendaraan di sekitar area SPBU, termasuk mengatasi antrean BBM subsidi di Kota Balikpapan.
"Kebijakan akan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Langkah ini diambil berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan. Salah satunya mengurai antrean yang menyebabkan arus lalu lintas ikut macet," ujarnya, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/Setda untuk mengatasi persoalan panjang BBM bersubsidi. Beberapa aturan dalam kebijakan tersebut, di antaranya:
- SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono, Balikpapan Kota: pelayanan pertalite khusus untuk kendaraan roda dua dibuka mulai pukul 06.00-22.00 Wita. Sementara kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00-06.00 Wita. Mobil dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita sesuai jadwal yang berlaku.
- Pengaturan serupa diterapkan di SPBU 61.761.02 kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan: kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00-22.00 Wita, sedangkan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 WITA.
- SPBU 64.761.17 Gunung Guntur, Balikpapan Tengah: khusus melayani roda empat pada pukul 08.00-22.00 Wita dan tidak melayani kendaraan roda dua.
- SPBU Kariangau, Balikpapan Utara: operasional melayani pengisian pertalite untuk kendaraan roda dua. Namun, pemilik kendaraan dilarang mengantre di bahu kiri maupun kanan sepanjang Jalan Hasanuddin.
"Khusus SPBU Kariangau, nantinya juga akan melayani bus antarmoda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kendaraan Balikpapan City Trans (Bacitra) pada pukul 22.00-24.00 Wita," ucap Bagus.
Adapun lima titik layanan pertalite juga disiapkan untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU Kota Balikpapan. Aturan ini merujuk keputusan Pemkot bersama PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Penambahan tersebut dilakukan setelah adanya surat penetapan penyaluran BBM subsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera pada SPBU," pungkasnya.
Kelima SPBU tersebut akan mendapat tambahan penyaluran pertalite khusus untuk kendaraan roda dua, yakni:
1. SPBU 64.761.24 di Teritip, Balikpapan Timur;
2. SPBU 64.761.18 di Batakan, Balikpapan Timur;
3. SPBU 63.761.01 di Grand City, Balikpapan Utara;
4. SPBU 64.761.09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan;
5. SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
