Bupati Ketapang Minta Perusahaan Padamkan Karhutla di Luar Wilayah Operasi

Bupati Ketapang Minta Perusahaan Padamkan Karhutla di Luar Wilayah Operasi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 23 Agu 2026 22:50 WIB
Pemadaman karhutla di Kendawangan, Ketapang. (dok Humas Polres Ketapang)
Foto: Pemadaman karhutla di Kendawangan, Ketapang. (dok Humas Polres Ketapang)
Ketapang -

Pemkab Ketapang memperluas keterlibatan perusahaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan perkebunan, kehutanan hingga pertambangan diminta tidak hanya fokus memadamkan api di wilayah operasionalnya, tetapi juga membantu penanganan kebakaran di wilayah lain.

Kebijakan tersebut dituangkan Bupati Ketapang Alexander Wilyo melalui Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang. Surat edaran itu diterbitkan pada Sabtu (22/8/2026).

Alexander meminta seluruh perusahaan mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung operasi penanganan karhutla. Sumber daya tersebut meliputi personel pemadam, mobil tangki air, pompa, selang, drone, sarana komunikasi hingga kendaraan pendukung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan serta akses terhadap sumber air di wilayah operasional masing-masing untuk mendukung pemadaman darurat.

"Bantuan ini tidak terbatas pada wilayah operasional masing-masing, melainkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan lapangan," tegas Alexander saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Menurut Alexander, perusahaan memiliki sumber daya yang cukup besar untuk membantu mempercepat respons terhadap kebakaran. Mulai dari armada pemadam, personel terlatih hingga peralatan pendukung.

"Selain prasarana yang dimiliki pemerintah, perusahaan juga diharapkan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab bersama melindungi masyarakat, lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah," ujarnya.

Selain mengerahkan perusahaan, Alexander meminta aparat penegak hukum (APH) memperketat pengawasan di wilayah rawan karhutla. TNI dan Polri diminta meningkatkan patroli serta memastikan setiap laporan titik api segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan juga diminta dilakukan secara tegas sesuai aturan.

Menurut Alexander, penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran harus berjalan beriringan.

Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta memperkuat patroli serta deteksi dini. Camat, lurah dan kepala desa harus memastikan wilayahnya dalam kondisi siaga. Setiap temuan titik api maupun indikasi asap diminta segera dilaporkan kepada BPBD Ketapang agar dapat ditangani sedini mungkin.

Masyarakat juga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang menemukan titik api di sekitar permukiman maupun lahan diminta segera melapor dan tidak menghambat petugas saat melakukan pemadaman. Jika kabut asap terjadi, warga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Alexander menegaskan penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, perusahaan, TNI-Polri, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa hingga masyarakat diminta bergerak bersama.

"Seluruh potensi yang dimiliki daerah harus dioptimalkan untuk menghadapi ancaman karhutla," pungkas Alexander.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads