Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat upaya pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini tengah meluas di Pulau Kalimantan. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan, imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Kami sampaikan melalui imbauan ini untuk mengantisipasi karhutla. Ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Kota Balikpapan," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diperingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di sembarang tempat. Terlebih dengan kondisi cuaca kemarau yang berpotensi menimbulkan karhutla.
"Kami melarang seluruh kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk juga melakukan pembakaran sampah sembarangan," tandasnya.
Pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana untuk setiap pelanggaran pada tindakan yang dimaksud sesuai peraturan yang ada," kata Rahmad.
Keterlibatan swasta atau perusahaan juga diminta mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi bencana karhutla. Salah satunya menyiapkan sumber air baku di area kerjanya.
"Pihak swasta/perusahaan yang memiliki sumber air di area kerjanya, dapat menyiapkan sumber air sebagai bantuan antisipasi kebakaran di sekitar wilayah tersebut," imbuhnya.
Apabila menemukan atau melihat adanya titik asap atau api, masyarakat dapat segera melaporkan ke instansi terkait. Di antaranya Kedaruratan/BPBD (112), Pemadam Kebakaran (113), Kepolisian (110).
"Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan, kemudian ke pihak Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait lainnya," pungkasnya.
