Kualitas udara di Kota Tarakan terpantau memburuk dalam dua hingga tiga pekan terakhir. Hal ini dipicu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang juga terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan per 20 Agustus 2026 pukul 21:00 Wita, kualitas udara berada di angka 72 atau masuk dalam kategori 'sedang'. Parameter kritis yang menjadi sorotan adalah partikulat halus PM 2.5 dan PM 10.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Chaizir Zain, menjelaskan bahwa kabut asap berasal dari karhutla di Tarakan. Namun sebagian juga merupakan asap kiriman dari daerah lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian memang merupakan asap kiriman. Namun, penyumbang polusi yang paling besar adalah asap yang berasal dari kebakaran hutan atau lahan yang terjadi secara lokal di Kota Tarakan itu sendiri," ungkap Chaizir kepada detikKalimantan. Jumat (21/8/2026).
Meski mengalami penurunan, kategori 'Sedang' (ISPU 72) berarti kualitas udara masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Masyarakat tetap diperbolehkan melakukan aktivitas sehari-hari di luar ruangan.
"Saat pemantauan dilakukan, suhu udara tercatat di angka 30°C dengan kelembaban 74%," bebernya.
Terkait proyeksi kualitas udara ke depan, Chaizir menyebut kondisinya masih fluktuatif. Arah pergerakan angin yang membawa asap kiriman, potensi munculnya titik api baru, curah hujan, hingga efektivitas upaya pemadaman tim di lapangan akan sangat menentukan status kualitas udara Tarakan selanjutnya.
"Soal kualitas udara kedepan kami belum bisa simpulkan karena kondisinya fluktuatif. Semua berpengaruh pada kondisi di lapangan maupun faktor alam," terangnya.
Untuk mencegah kondisi yang semakin memburuk, DLH Kota Tarakan mengeluarkan sejumlah imbauan bagi masyarakat dan pelaku usaha di antaranya,
Tidak melakukan pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah, daun, atau sisa vegetasi dan mengurangi aktivitas di lingkungan tempat tinggal yang dapat menghasilkan debu dan asap.
"Selain itu, pelaku usaha dan proyek konstruksi diwajibkan meningkatkan pengendalian emisi dan debu, misalnya dengan penyiraman area proyek.
Jika masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan asap diminta segera mencari pertolongan medis," bebernya.
Warga juga diimbau untuk terus memantau kualitas udara secara real-time melalui aplikasi ISPUNET yang dapat diunduh di Google Play Store.
"Untuk memantau kualitas udara secara langsung, silahkan unduh aplikasi ISPUNET," pungkasnya
