Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku akan diperpanjang mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026.
Hal ini melihat situasi karhutla di Kobar yang semakin meluas. Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 189 kejadian Karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 859,490 hektare.
"Perpanjangan dilakukan karena ancaman Karhutla dinilai masih tinggi. Cuaca panas ekstrem yang belum mereda membuat lahan dan vegetasi di sejumlah wilayah mudah terbakar, sementara penanganan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala," ujar Bupati Kobar Nurhidayah saat meninjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kantor BPBD Kobar, Selasa (18/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tingginya angka Karhutla menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Terlebih, Kobar saat ini menjadi daerah dengan luasan Karhutla terbesar kedua di Kalimantan Tengah.
"Untuk wilayah Kalimantan Tengah ini, Kobar menduduki peringkat kedua untuk luasan Karhutla. Hal ini menjadi perhatian seluruh tim Satgas agar lebih waspada dan cepat merespons laporan kejadian," kata Nurhidayah.
Nurhidayah meminta Posko Induk diaktifkan selama 24 jam. Sistem piket juga harus diterapkan sehingga selalu ada petugas yang siaga menerima laporan dan melakukan koordinasi apabila terjadi kebakaran.
Selain personel lapangan, tim kesehatan dan dapur umum juga diminta bersiaga selama 24 jam. Tim kesehatan bahkan diminta menyiapkan masker dan oksigen sebagai langkah antisipasi terhadap dampak asap Karhutla.
"Posko ini harus aktif selama 24 jam. Petugas yang berjaga harus bergantian, termasuk tim kesehatan dan dapur umum. Tim kesehatan juga harus menyiapkan masker dan oksigen," ujarnya.
Dalam penanganan Karhutla, Pemkab Kobar masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber air dan personel. Banyaknya kejadian membuat kekuatan personel harus dibagi untuk menangani sejumlah titik kebakaran yang tersebar.
Di tengah keterbatasan tersebut, keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) dinilai sangat membantu. MPA yang telah terbentuk di sejumlah desa dapat menjadi kekuatan awal untuk membantu melakukan penanganan dan mencegah api meluas.
Nurhidayah menegaskan seluruh unsur Satgas harus bekerja dalam satu komando dan memperkuat koordinasi. Ia juga meminta masyarakat tidak membakar lahan maupun sampah sembarangan karena kondisi panas ekstrem dapat membuat api cepat membesar dan merembet ke permukiman.
"Jangan membakar lahan maupun sampah. Saat ini akibat panas ekstrem, bukan hanya lahan yang terbakar, pemukiman pun bisa terbakar apabila masyarakat tidak berhati-hati," pungkas Nurhidayah.
Sebelumnya, Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin mengganas. Hingga 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, tercatat 189 kejadian karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 859,49 hektare. Di saat yang sama, ancaman juga diperkuat dengan terdeteksinya 461 titik panas atau hotspot di wilayah Kobar, Selasa (18/8/2026).
