Memasuki bulan Rabiul Awal, umat Islam di Indonesia memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan ini di beberapa daerah memiliki masing-masing tradisi, biasanya diisi dengan pembacaan sholawat, pengajian, dan berbagai kegiatan lain untuk memperkenalkan riwayat hidup Rasulullah SAW.
Dari berbagai kegiatan tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya soal bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi menurut para ulama, apakah diperbolehkan? Jawabannya memang beragam dan tidak ada satu pendapat saja yang bisa diikuti.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan, bahkan sebagian menilainya sebagai amalan yang dianjurkan, selama kegiatan Maulid diisi dengan hal-hal yang dibenarkan syariat. Di sisi lain, ada pula ulama yang menolaknya karena menganggap peringatan tersebut tidak dicontohkan pada masa Nabi dan zaman sebelum kenabian, begitu juga setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat Ulama 4 Mazhab tentang Maulid Nabi
Keempat mazhab memiliki pandangan yang berbeda soal hukum perayaan Maulid Nabi. Melansir NU Online, berikut penjelasan empat mazhab terkait hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
1. Mazhab Hanafi
Salah satu ulama Hanafi yang dikutip dalam pembahasan Maulid adalah Syekh Ahmad Ibnu Abidin. Syekh Ahmad menggolongkan pelaksanaan Maulid Nabi ke dalam kategori bid'ah mahmudah atau sesuatu yang dipandang terpuji. Ia mengatakan:
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
Artinya:
"Ketahuilah bahwa di antara bid'ah-bid'ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'alihi wasallam."
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Ibnu Abidin, persoalan Maulid tidak semata-mata dilihat dari apakah kegiatan tersebut pernah dilakukan secara persis di masa Nabi, tetapi juga dari isi dan tujuan kegiatan tersebut.
2. Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki terdapat lebih dari satu pandangan mengenai Maulid. Salah satu ulama yang mendukungnya adalah Ibnul Haj Al-Maliki yang berpendapat:
فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِيَ عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَى عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنْ هَذِهِ النِّعَمِ الْعَظِيْمَةِ، وَأَعْظَمُهَا مِيْلَادُ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Artinya:
"Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awwal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'alihi wa sahbihi wasallam."
Tetapi di sisi lain, ada pula ulama Maliki yang menolak peringatan Maulid. Salah satunya adalah Syekh Tajuddin Al-Fakihani. Dalam Al-Mawrid fi Amalil Maulid, ia menyatakan:
لَا أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلًا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ، الَّذِيْنَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّيْنِ، الْمُتَمَسِّكُوْنَ بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِيْنَ، بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ
Artinya:
"Saya tidak mengetahui dasar untuk peringatan Maulid ini dalam Al-Qur'an maupun Sunnah. Tidak pula dinukil bahwa peringatan tersebut pernah dilakukan oleh salah seorang ulama umat yang menjadi teladan dalam agama dan berpegang teguh pada peninggalan orang-orang terdahulu. Bahkan, peringatan Maulid adalah bid'ah."
Maka dari itu, mazhab Maliki tidak secara mutlak melarang pelaksanaan Maulid. Ada perbedaan pendapat di antara kalangan ulama Maliki sendiri.
3. Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i, salah satu ulama yang dikenal memberikan pandangan positif mengenai Maulid adalah Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Dalam Al-Hawi lil Fatawa, As-Suyuthi menyebut:
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا؛ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
Artinya:
"Ia (peringatan Maulid Nabi) merupakan bid'ah hasanah yang pelakunya memperoleh pahala, sebab hal itu sebagai bentuk mengagungkan kemuliaan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'alihi wa sahbihi wasallam, dan mengungkapkan rasa bahagia atas kelahiran Nabi yang mulia."
Pandangannya menempatkan Maulid sebagai kegiatan yang dapat bernilai positif apabila menjadi sarana untuk mengagungkan Rasulullah SAW dan mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran beliau.
Ulama Syafi'i lainnya, Syekh Zaini Dahlan, juga menyebut:
وَمِنْ تَعْظِيْمِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ الْفَرَحُ بِلَيْلَةِ وِلَادَتِهِ، وَقِرَاءَةُ الْمَوْلِدِ
Artinya:
"Di antara cara memuliakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berbahagia pada malam kelahirannya dan membaca Maulid."
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali melalui Ibnul Jauzi Al-Hanbali juga memperbolehkan peringatan Maulid. Dari sumber yang dikutip NU Online dijelaskan:
مِنْ خَوَاصِّهِ أَنَّهُ أَمَانٌ فِي ذَلِكَ الْعَامِ وَبُشْرَى عَاجِلَةً بِنَيْلِ الْبُغْيَةِ وَالْمَرَامِ
Artinya:
"Di antara keistimewaan peringatan Maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan."
Ada pula pendapat Ibnu Taimiyah yang mengkritisi peringatan Maulid. Dalam Iqtidha' Shirath al-Mustaqim, ia tidak secara langsung mengatakan bahwa setiap orang yang memperingati Maulid pasti berdosa. Ibnu Taimiyah menulis:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِماً قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Artinya:
"Maka memuliakan Maulid dan menjadikannya sebagai kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang. Dan baginya pahala yang besar atas hal itu karena baiknya niat dan penghormatannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'alihi wa sahbihi wasallam."
Kesimpulan
Perbedaan pendapat di atas pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana cara ulama memandang status peringatan Maulid sebagai sebuah kegiatan keagamaan. Ulama yang membolehkan tidak memandang Maulid sebagai ibadah baru yang memiliki tata cara khusus.
Mereka melihatnya sebagai kegiatan yang berisi amalan-amalan yang memang dibenarkan, seperti membaca Al-Qur'an, berselawat, mempelajari sirah Nabi, bersedekah, memberi makan, berdoa, dan menyampaikan nasihat agama.
Sementara ulama yang menolak berpandangan bahwa mengkhususkan waktu tertentu untuk sebuah perayaan dalam Islam yang tidak dilakukan Nabi Muhammad SAW dan generasi pendahulunya membutuhkan dasar syariat. Karenanya mereka menganggap perayaan Maulid merupakan perkara baru atau bid'ah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi ialah kembali pada kepercayaan mazhab yang diikuti. Mayoritas ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) membolehkan Maulid, bahkan sebagian menganggapnya sebagai amalan yang dianjurkan atau bid'ah hasanah. Sementara ada pendapat lain dari mazhab Maliki yang menolak perayaan Maulid Nabi karena tidak menemukan dasar yang kuat perayaan tersebut dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
