Instansi hingga Swasta Diimbau Beri Pegawai Fleksibilitas Kerja 18 Agustus

Nasional

Instansi hingga Swasta Diimbau Beri Pegawai Fleksibilitas Kerja 18 Agustus

Widhia Arum Wibawana - detikKalimantan
Minggu, 16 Agu 2026 16:16 WIB
Peserta membawa bendera Merah Putih saat mengikuti  Merdeka Night Run di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/8/2026). Otorita IKN menyelenggarakan Merdeka Night Run yang diikuti sekitar 3000 peserta sebagai rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus sebagai upaya memperkuat interaksi sosial di Nusantara. ANTARA FOTO/Angga Palguna/wpa.
Merdeka Night Run di IKN dalam rangka HUT RI. Foto: ANTARA FOTO/Angga Palguna
Samarinda -

Dalam rangka HUT RI, pemerintah mengeluarkan imbauan agar instansi publik hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja bagi pegawainya pada tanggal 18 Agustus. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat kesempatan lebih untuk merayakan kemerdekaan HUT ke-81 RI.

Dilansir detikNews, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi poin pertama SE tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE menambahkan, keleluasaan dan fleksibilitas kerja diberikan dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing organisasi. Penerapannya disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional.

"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi," demikian bunyi poin kedua.

SE tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor yang disebut antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.

Pengaturan kerja pada sektor-sektor tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Penugasan dapat diatur secara proporsional supaya aktivitas pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian bunyi poin ketiga dalam SE.

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads