Pemadaman listrik bergilir ternyata bukan hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga dan usaha. Sistem pengaturan lalu lintas di sejumlah persimpangan Kota Palangka Raya juga ikut berada dalam risiko ketika pasokan listrik terputus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengakui sejumlah traffic light atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) masih mengandalkan jaringan listrik sebagai sumber energi utama.
"Jelas terdampak, karena sumber energinya berasal dari listrik. Kalau listrik padam, lampu merah juga bisa ikut mati dan arus lalu lintas (lalin) terganggu,," ujar Hadi, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran APILL memiliki peran penting dalam mengatur arus kendaraan, terutama di persimpangan yang ramai. Ketika perangkat tidak berfungsi, pengendara harus melintas tanpa bantuan lampu pengatur lalu lintas sehingga potensi kesemrawutan maupun kecelakaan dapat meningkat.
Menurut Hadi, belum seluruh APILL di Palangka Raya dilengkapi sumber energi cadangan. Sebagian sudah memanfaatkan tenaga surya, baik sebagai sumber utama maupun alternatif, tetapi penerapannya belum menyeluruh.
"Salah satunya traffic light di Jalan Galaksi yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan menggunakan tenaga surya. Namun, sistem tersebut juga memiliki keterbatasan," kata dia.
Hadi menjelaskan, APILL bertenaga surya terkadang mengalami gangguan pada malam hari apabila energi yang tersimpan tidak mencukupi.
"Karena bergantung pada tenaga surya, terkadang pada malam hari bisa mati ketika sumber energinya berkurang atau habis," katanya.
Situasi itu menunjukkan bahwa persoalan keandalan APILL bukan hanya berkaitan dengan kerusakan perangkat. Ketersediaan energi dan sistem cadangan juga menjadi faktor penting agar lampu pengatur lalu lintas tetap bekerja ketika dibutuhkan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tidak seluruh APILL di Palangka Raya berada di bawah kewenangan Pemkot. Hadi menyebut terdapat tiga pihak yang memiliki dan menangani APILL di wilayah tersebut, yakni Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalteng, serta kementerian atau balai terkait.
"Untuk traffic light yang menjadi kewenangan Pemkot Palangka Raya, jumlahnya sekitar 17 titik," katanya.
Karena itu, Hadi meminta masyarakat tidak langsung menganggap setiap gangguan APILL sebagai tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
"Jadi terkadang masyarakat mengira semuanya merupakan kewenangan pemerintah kota. Padahal masing-masing memiliki kewenangan sendiri," jelasnya.
Identitas kepemilikan dapat dikenali melalui logo atau keterangan yang terpasang pada perangkat. Traffic light milik Pemkot menggunakan identitas pemerintah kota, sementara milik Pemprov maupun balai atau kementerian memiliki tanda masing-masing.
"Salah satu contohnya adalah traffic light di Jalan Soekarno yang disebut merupakan kewenangan balai," ujarnya.
Meski gangguan tetap mungkin terjadi, Hadi memastikan seluruh APILL memiliki sistem pemeliharaan. Kerusakan dinilai sebagai hal yang wajar mengingat perangkat bekerja setiap hari.
"Kalau ada kerusakan, tidak menjadi masalah besar karena semuanya ada pemeliharaannya," ujarnya.
Namun, di tengah potensi pemadaman listrik, persoalan sumber energi menjadi pekerjaan yang tak kalah penting. Tanpa cadangan daya yang memadai, APILL dapat kehilangan fungsi justru ketika arus kendaraan membutuhkan pengaturan.
Ke depan, keandalan sistem pengatur lalu lintas di Palangka Raya tidak cukup hanya mengandalkan perawatan perangkat. Ketersediaan sumber energi alternatif dan sistem cadangan yang mampu bekerja saat listrik padam menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas di berbagai persimpangan.
Simak Video "Video: Bos PLN Hadap Prabowo, Lapor Listrik di Pulau Jawa Mulai Membaik"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
