Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memastikan pemenuhan jaminan kesehatan bagi tahanan narkoba yang tidak mampu lewat program Beyond The Prisoners. Melalui program terobosan ini, seluruh pelaku kejahatan yang diamankan wajib menyerahkan berkas identitas lengkap sejak pertama kali masuk rutan untuk diusulkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, selain Beyond The Prisoners, pihak kepolisian juga menjalankan program Sigap Sehat untuk menjamin hak-hak kesehatan para tersangka maupun pasien rehabilitasi sejak pintu awal kepolisian.
"Semenjak saya menjabat, saya meluncurkan program Sigap Sehat dan program Beyond The Prisoners. Seluruh tersangka atau pelaku kejahatan yang diamankan itu bukan hanya menyerahkan data KTP saja, tapi wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan BPJS," ujar Romylus kepada detikKalimantan, Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romylus menjelaskan, data KTP saja tidak cukup untuk memverifikasi kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Dari hasil bincang-bincang dengan para tahanan di lapangan, sebagian besar di antara mereka ternyata belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Karena data KTP saja tidak cukup berbicara mengenai BPJS Kesehatan. Dari bincang-bincang saya dengan pelaku kejahatan ataupun tahanan, sebagian besar mereka ada yang tidak memiliki kartu BPJS," katanya.
Berdasarkan pendataan terbaru terhadap total 78 orang tahanan, tercatat 68 orang merupakan warga asal Kalimantan Timur dan 10 orang berasal dari luar Kaltim. Dengan rincian kepesertaan jaminan kesehatan para tahanan mencakup, memiliki kartu BPJS 63 orang, BPJS mandiri 45 orang, BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) 6 orang, kartu BPJS tidak aktif 21 orang, tidak memiliki kartu BPJS 9 orang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian, terutama bagi para tahanan dari kalangan masyarakat tidak mampu. Menurutnya, jika tahanan tersebut berasal dari keluarga mampu, mereka bisa membiayai pengobatan secara mandiri lewat jalur umum.
"Yang menjadi perhatian saya adalah mereka yang tidak memiliki kartu BPJS dan juga tidak mampu. Nah, inilah yang menjadi concern kita," tuturnya.
Ia menyebut para pecandu narkoba kerap menghadapi dilema sosial di masyarakat. Kebanyakan dari mereka tersisih dari lingkungan hingga dibuang oleh pihak keluarga karena masalah ekonomi, sehingga tidak ada yang peduli ketika mereka jatuh sakit.
"Pecandu ini biasanya suka menjual barang untuk membiayai hidupnya. Saat mereka sakit, enggak ada yang bantu, kebanyakan dibuang atau outcast. Nah, saat mereka tidak mampu, negara harus hadir lewat jaminan kesehatan BPJS ini," jelas Romylus.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan dan Samarinda. Kerja sama ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan BPJS Keliling langsung ke dalam rutan kepolisian.
"Bentuk kolaborasinya, kita minta dan undang mereka datang dengan layanan BPJS Keliling. Jadi nanti tahanan yang ada di rutan yang belum punya BPJS akan menerima layanan ini," ungkapnya.
Langkah pemenuhan hak kesehatan ini juga berjalan seirama dengan program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kaltim. Pelaku yang melewati proses asesmen dan dinyatakan sebagai pasien atau residen rehabilitasi (bukan pelaku kejahatan) wajib dijamin akses kesehatannya agar pemulihan tidak terkendala biaya.
"Dalam hal rehabilitasi, saat residen tidak memiliki BPJS, itu sebuah kerugian bagi mereka. Padahal negara hadir sebenarnya bagi mereka," tambah Romylus.
Romylus menegaskan, penanganan narkoba di Polda Kaltim saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan diimbangi dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi yang humanis.
"Secara paralel kita orkestrasi dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi berbasis prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak, baik untuk pelaku, residen rehabilitasi, maupun tahanan," pungkasnya.
